TAKENGON-LintasGAYO.co : Dalam waktu yang berbeda di awal tahun 2019 ini, LintasGAYO.co telah mendengar keluhan dua warga yang berasal dari pelosok Aceh Tengah terkait lambatnya pengurusan administrasi masalah kependudukan di Dinas terkait.
Tak pelak, warga yang jauh dari pusat Ibukota Kabupaten, terpaksa harus menginap di rumah kerabatnya di seputaran Kota Takengon.
Dua warga yang menyampaikan keluhan itu berasal dari Kecamatan Rusip dan Kecamatan Linge. Dua daerah yang secara administratif cukup jauh dari pusat Kota.
Keduanya bercerita saat meraka ada keperluan mengurus administrasi Kependudukan ke Takengon tepatnya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, harus bermalam 2 sampai 3 hari lantaran lambatnya proses catatan sipil tersebut.
“Kami hanya sesekali ke Takengon, sambil mengurus administrasi kependudukan biasanya kami berbelanja untuk kebutuhan hidup untuk sebulan,” kata salah seorang ibu dari Kecamatan Linge.
Ditengah mengurus administrasi kependudukan itu, tiba-tiba anak dari ibu itu sakit dan perlu pengobatan. Tanpa pikir panjang ia langsung membawa sang anak berobat ke Poli BLUD Datu Beru.
“Karena saya tak punya uang, saya bawa ke Poli, saya tahu disana ada pelayanan gratis menggunakan BPJS,” terang ibu yang berasal dari keluarga kurang mampu ini.
Setelah antri, ibu tersebut langsung mendaftar ke bagian registrasi pengobatan. Namun ia kecewa saat petugas karena keinginan berobat untuk sang anak harus tertunda.
“Saya saat itu hanya bawa foto kopi KTP, KK dan foto copy BPJS, tapi saat itu petugas minta rujukan. Saya jadi bingung mau buat rujukan kemana, secara Puskesmas tempat saya tinggal cukup jauh, lagian anak saya sakitnya secara tiba-tiba. Mau bawa ke dokter praktek tapi tidak ada uang,” terangnya bernada sedih.
“Saya sudah coba jelaskan kepada petugas, tapi tetap saja anak saya tidak diperbolehkan berobat ke Poli,” tambahnya.
Menanggapi keluhan warga tersebut, Direktur BLUD Datu Beru Takengon, dr. Hardy Yanis, Sp.PD memberikan tanggapannya. Saat ditanya LintasGAYO.co, Selasa 22 Januari 2019 mengatakan, bahwa rujukan menjadi syarat pasien BPJS untuk menjalani pengobatan gratis.
“Aturannya memang begitu, pasien yang berobat ke Poli harus punya rujukan. Sedangkan untuk pasien emergency bisa langsung ke IGD, rujukan bisa menyusul 3×24 jam,” terang Hardy Yanis.
Menurutnya, ketentuan dan aturan tersebut berlaku secara nasional dan dibuat langsung oleh pihak BPJS. “Jadi ini bukan ketentuan yang dibuat RSU Datu Beru. Bila kami melayani tanpa ada surat rujukan, maka pembayaran tidak dapat di tagih ke BPJS,” katanya.
Pihaknya selaku pemberi layanan katanya lagi, pada dasarnya keberatan dengan aturan rujukan berjenjang itu. “Tapi kami tidak bisa merubah aturan yang telah ada, karena bukan ranahnya kami. Namun, pada prinsipnya kami siap membantu dan memfasilitasi bila ada kesulitan bagi pemegang kartu BPJS sesuai dengan kewenangan kami,” tandasnya.
[Sertalia/DM]