TAKENGON-LintasGAYO.co : Kementerian Agama Provinsi Aceh, melalui Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) mengadakan Sosialisasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler dan Haji Khusus kepada Masyarakat angkatan II di Hotel Linge Land, Aceh Tengah, sejak tanggal 27 s.d 29 November 2018.
Kegiatan tersebut dibuka Kakanwil Kemenag Aceh, Drs. H. M. Daud Pakeh dan diikuti 40 Kepala KUA dan Penghulu dari Kabupaten/Kota Wilayah Timur dan Tengah Aceh.
Dalam sambutannya, Kakanwil mengatakan bahwa KUA Kecamatan sebagai ujung tombak juga harus mampu memberikan informasi terkait tupoksinya terhadap masyarakat.
“KUA bukan saja tempat nikah, tapi juga menjadi pusat informasi Haji bagi masyarakat, baik tentang regulasi maupun informasi informasi lainnya tentang perhajian dan juga Umrah,” ujar Kakanwil.
“Untuk itu, KUA Kecamatan harus memahami dan menguasai regulasi-regulasi tentang perhajian, KUA juga menguasai informasi teknologii,sehingga memudahkan penyebaran informasi kepada masyarakat untuk,” lanjut Kakanwil.
Pada kesempatan tersebut Kakanwil kembali menegaskan bahwa tugas KUA bukan pencatatan nikah Saja, akan tetap juga meliputiĀ pelayanan bimbingan kemasjidan, pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam Dan juga dapat melaksanakan fungsi layanan bimbingan manasik haji.
Kemudian, Kakanwil menyebutkan terkait kartu nikah yang dicanangkan Menteri Agama sebagai dokumen tambahan.
“Kartu nikah sebagai tambahan memenuhi kebutuhan zaman digital, sehingga buku nikah cukup disimpan sebagai dokumen resmi negara,” ucapnya.
Hadir pada pembukaan kegiatan tersebut, Kakankemenag Aceh Tengah, Kasi pada bidang PHU dan sejumlah pejabat di lingkungan Kankemenag setempat.
[RN]