REDELONG-LintasGAYO.co : Plt Kepala Rutan Bener Meriah, Sayed Misran, SH, usai pemberian remisi kepada 28 napi warga binaan Rutan Kelas II B Bener Meriah mengatakan, empat napi dari 28 napi yang menerima remisi dinyatakan bebas.
“Ada empat napi yang telah dinyatakan bebas pada hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 tahun ini, sementara 24 napi lainnya menerima pengurangan tahanan 2 sampai 3 bulan,” katanya Jum’at 17 Agustus 2018.
Ia manambahkan, narapidana yang medapatkan remisi merupakan tahan terpidana kasus korupsi dan penipuan yang sebelumnya juga berprilaku baik selama menjalani hukuman.
”Pemberian remisi juga sesuai dengan ketentuan pemerintah yang sudah di atur, dan wajib menjalani hukuman selama 6 bulan,” katanya.
Sebelumnya dalam pelaksanaan upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI di Lapas kelas II Bener Meriah, Sayed melaporkan, Rutan Bener Meriah adalah rutan baru yang mulai aktif pada 25 April 2018 lalu. “Ini baru pertama kalinya kita melaksanakan upacara peringatan disini,” ujarnyam
Disebutkan, jumlah tahanan di rutan Bener Meriah saat ini berjumlah 51 orang, sementara pegawai Lapas sebanyak 49 orang yang tediri dari 4 orang pegawai tetap dan 45 orang CPNS yang terus bekerjasama dan tekun untuk memenuhi hak-hak narapidana sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan.
Disamping itu, Plh Bupati Bener Meriah, Drs Ismarisiska, MM dalam kesempatan tersebut membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM, serta menyampaikan gelora semangat kemerdekaan tentunya merupakan milik segenap masyarakat, tidak terkecuali warga binaan Kelas II B Bener Meriah.
“Kegiatan positif para warga binaan merupakan hal yang patut di apresiasi. Untuk itu, ditengah perayaan HUT RI yang ke 73 ini, Pemerintah memberikan apresiasi berupa remisi terhadap warga binaan yang telah mengikuti binaan dengan baik,” ungkap Ismarisiska.
Menurutnya, remisi atau pengurangan masa tahanan tersebut sudah diatur dalam pasal 14 Undang- udang Nomor 12 tahun 1995. “Ini diberikan sebagai wujud penghargaan kepada warga binaan yang taat disiplin, produktif dan dinamis serta berprilaku baik,” tutupnya.
Pemberian remisi ini memiliki meknisme yang transparan dan berbasis teknologi, informasi dan menjadi upaya untuk pemangkasan proses birokrasi yang berbelit-belit, yang menjadi syarat dengan peluang transaksional. [Junaidi/DM]