BIREUEN-LintasGAYO.co : Kepolisian Resort Bireuen akhirnya melepas dua unit excavator dan dua unit dump truck hasil sitaan di lokasi galian C di Gampong Cot Tunong, Kecamatan Gandapura beberapa waktu yang lalu. Selama ini dua beckhoe dan dua unit excavator tersebut diletakan di halaman Mapolres dengan garia polisi.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Riza Yulianto SE melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Andri, Rabu (13/6/2018).
“Pemiliknya sudah dapat menunjukan surat izin. Baik izin OP maupun izin explorasi, makanya beko dan dumtruk kita lepas,” kata Riski menjawab media ini di Mapolres setempat.
Surat izin tersebut bernomor 545/DPMPTSP/IUP/EKS./2018 atas nama M.Reza Gampong Cot Tunong Kecamatan Gandapura.
Saat ditanya, pada saat ditangkap pemilik tidak dapat menunjukan surat Izin. Apakah dikenakan sanksi hukuman. Menurut Riski pihaknya sudah memintai keterangan pemilik lahan Zubir Budiman alias Ayah Landak dan M.Reza pemilik galian C. Berdasarkan pengakuan orang ini izin Explorasi (IUP) sudah ada cuma izin OP pada saat itu belum ditandangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu karena Kadis sedang melaksanakan Kunker ke luar negeri. Dengan demikianĀ mereka sudah urus izin dan orang dinas sudah turun ke lokasi.
“Berarti ini tidak ada hukuman. Paling sanksi adminitrasi itu ranahnya dinas. Bukan ranah kami,”pungkasĀ Riski.
[Fajri Bugak]