Pada tahun 2006 PT. THL dan Inhutani mendapat perpanjangan konsesi pinus Gayo (Aceh Tengah dan Bener Meriah) selama 35 tahun lagi. Artinya PT. THL dan Inhutani sampai tahun 2041 menguasai pinus Gayo.
Perpanjangan izin konsesi itu ditandatangani oleh PJ. Gubernur Aceh, Tuan Mustafa Abu Bakar pada selembar kertas dengan alasan PT. THL dan Inhutani telah berbuat baik. Tidak dijelaskan, apa arti berbuat baik.

Kalau mau kita catat “dosa-dosa” Mereka segudang; di antaranya membuat perpecahan di dalam masyarkat Gayo dan mangkir pajak. Namun karena Tuan Mustafa Abu Bakar tidak merasa “sependeritaan” dengan kita, dengan bangga dia memainkan ujung jemarinya untuk sebuah tanda tangan yang akibatnya Gayo kehilangan warisan nenek moyangnya.
Dengan modal tanda tangan di atas selembar kertas, tahun 2006 mulailah penebangan di areal blok KM. 41, dengan seketika hutan pinus di sana gundul, tinggal pohon-pohon pinus di pinggir jalan yang masih tegak untuk mengelabui masyarakat bahwa, pinus kita aman.
Tuan Edy Prabowo, Tuan T. A. Khalid, dan satu Tuan lainnya seketika kaya mendadak, sementara untuk memanfaatkan situasi diperkerjakan beberapa eks kombatan sebagai pengawas. Penyakit 1990-an kambuh lagi. (Baca edisi selanjutnya: PINUS GAYO DAN AMIN BEWANG).
Meski demikian suatu hari kita berharap akan ada mu’jizat “kebijakan di ujung jari” sebuah tanda tangan yang mengembalikan Pinus Gayo sebagai wilayah tanah adat Gayo yang kelak kita wariskan kepada anak cucu kita.
(Fauzan Azima, Mendale, 24 Mei 2018)