ACEH BESAR-LintasGAYO.co : Ketua Bakomubin Aceh Besar, Tgk. Muchlis Abdullah menyayangkan sikap ketergesa-gesaan Gubernur Aceh terkait dengan pergub nomor 5, tahun 2018, tentang tata cara pelaksanaan hukumanan jinayat. Dalam pergub tersebut, Irwandi Yusuf, gubernur Aceh priode 2018-2022 menetapkan bahwa; uqubah cambuk dialihkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP), tidak boleh lagi diadakan pada halaman masjid.
“Esensi hukuman cambuk tidak maksimal jika dipindahakan ke tempat tertutup. Karena tujuan dari uqubah cambuk itu sendiri yaitu untuk memberi efek jera bagi si pelaku dan media edukasi untuk kalangan masyarakat. Maka pemindahan lokasi cambuk dari halaman mesjid ke LP bukanlah solusi bila dikait-kaitkan dengan investor asing. Melainkan karena suhu politik antara eksekutif dan legislatif yang tidak harmonis serta rumitnya birokrasi membuat para investor takut,” tegasnya.
Dilanjutkan, Gubernur Aceh menetapkan Pergub nomor 5 tahun 2018 berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM di Amel Convention Hall (12/4/2018) adalah bentuk kekeliruan. Padahal segala sesuatu bentuk penetapan hukum yang berhubungan dengan syariat Islam seharusnya oleh pemerintah menjalin komunikasi dengan MPU dan DPRA. “Karena diantara tujuan dibentuknya Majlis Permusyawaratan Ulama ialah sebagai mitra pemerintah dalam menyelesaikan persolaan hukum syariat Islam di Aceh, sementara terkait dengan legilitas hukum ditetapkan oleh DPRA,” katanya.
“Oleh sebab demikian, sudah seharusnya bagi pemerintah Aceh mengkaji ulang pergub tersebut. Serta melibatkan Ulama, DPRA, Akademisi dan tokoh adat lainnya demi tidak terjadinya qil dan qal (polimik) berkaitan dengan teknisi pelaksanaan qanun hukuman cambuk,” timpalnya.
[SP/DM]