Tak Penuhi Janji, Warga Simpang Mulia Hentikan Excavator Milik CKA

oleh

BIREUEN-LintasGAYO.co : Sejumlah masyarakat Gampong Simpang Mulia, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Rabu (11/4/2018), melarang aktivitas dua unit alat berat excavator milik PT Cipta Karya Aceh (CKA). Dua unit alat berat tersebut selama ini beroperasi di aliran sungai DAS Peusangan menggali pasir dan batu. Penyebabnya ialah PT CKA tidak memenuhi perjanjian dengan masyarakat untuk pembuatan tebing sungai di seputaran lokasi galian.

Kepala Desa Gampong Simpang Mulia Murtala menjelaskan, pihak PT CKA sudah membuat perjanjian dengan masyarakat Gampong Mulia. Pengambilan batu pasir dibolehkan dengan perjanjian akan membuat tebing sungai. “Dua bulan sudah waktunya berjalan. Namun pihak PT CKA tidak membuat tebing sungai sebagaimana perjanjian,” jelas Murtala didampingi beberapa perangkat desa.

Dalam kesempatan tersebut masyarakat juga menangih janji pihak PT Cipta Karya Aceh dihadapan masyarakat berjanji akan memberikan salinan surat izin pengerukan batu pasir yang dikeluarkan dinas terkait. “Hingga sekarang salinan surat izin OP dari Propinsi dan dinas terkait belum diberikan kepada kami sebagai pegangan masyarakat,” katanya.

Dirut PT CKA : Sebagian Tebing Sungai Sudah Dibuat

Menanggapi itu, Direktur utama PT Cipta Karya Aceh (CKA)  Ziurrahman melalui bidang pengawasan lapangan menjelaskan, sebelum mereka beroperasi di kawasan itu, sudah membuat tebing tebing sungai sepanjang 80 M.  “Namun karena derasnya sungai, tebing yang dibuat hanyut,” terangnya.

Pihaknya akan segera membuat kembali tebing yang dijanjikan itu dan dia membantah bahwa salinan surat izin operasi tidak diberikan kepada masyarakat. “Salinan surat izi  bukan tidak kami berikan. Karena yang minta itu cuma beberapa orang. Bukan dari perangkat desa langsung,” jelas Mursal didampingi Ziurrahman alias Uun.

Ziurrahman atau akrab disapa Uun yang juga anak Bupati Bireuen, menambahkan pengerukan batu dan pasir yang dilakukan pihaknya di Simpang Mulia sudah mempunyai izin usaha pertambangan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan nomor: 545/DPMPTSP/     /IUP-OP /2018 seluas 0,97 Ha.

[Fajri Bugak/DM]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.