TAKENGON-LintasGAYO.co : Menyikapi maraknya alat peraga kampanye yang dipasang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di setiap sudut Kota Takengon hingga ke pelosok Kampung, KIP Aceh Tengah selaku penyelenggara Pemilu keluarkan ultimatum tegas.
“KIP beri waktu 5 hari terhitung mulai hari ini untuk membersihkan alat peraga di luar tahapan Pemilu,” tegas Ketua KIP Aceh Tengah, Marwansyah, S.Hi, saat sosialisasi kampanye Pemilu 2019, Kamis 5 April 2018 di Aula KIP setempat.
Menurutnya, sesuai tahapan kampanye baru bisa dimulai pada 23 Septemher 2018. “Kita lihat sekarang, banyak Parpol yang sudah mencuri start kampanye. Di luar tahapan Pemilu, Parpol hanya bisa memasang bendera Partai pada kantor yang telah terdaftar di KIP.
Sementara, salah seorang anggota Panwaslu Aceh Tengah, Maryeni, S.Hut dalam rapat tersebut menegaskan batas waktu 5 hari harus patuhi ileh Parpol. “Jika tidak kami akan melakukan tindakan tegas,” tandasnya.
[Darmawan]