Hukum Islam itu Fiqih

oleh
Drs Jamhuri, M.Ag, Ketua KNA Banda Aceh (foto:tarina)

Oleh : Drs. Jamhuri Ungel, MA *

Antara Hukum Islam dan Fiqh

Hukum Islam adalah kata yang digunakan dalam bahasa Indenesia merupakan terjemahan dari kata Islamic law, dalam literature arab kata hokum Islam tidak ditemukan, yang ada kaitannya dengan kata tersebut adalah syari’at, ushul fiqh, fiqh dan hokum syara’.

Alasan kenapa kata tersebut berkaitan dengan Hukum Islam karena kalau berbicara tetang hokum berarti berbicara tentang aturan dan peraturan, kemudian selanjutnya bagaimana perbuatan atau aktivitas yang dilakukan agar tidak melanggar aturan yang dibuat. Perbuatan yang sesuai dengan peraturan dan perbutan yang tidak sesuai dengan peraturan dalam istilah hokum disebut dengan perbuatan hokum.

Perbuatan hokum yang dikenal dalam istilah hokum pusitif disebut dengan mahkum fih atau mahkum bih ini juga berarti perbuatan hokum. Perbuatan hokum yang memenuhi kategori perbuatan yang sesuai dengan aturan atau undang-undang maka perbuatan itu disebut dengan perbuatan hokum yang benar dan apabila perbuatan tersebut bersalahan dengan peraturan atau undang-undang maka disebut dengan perbuatan yang melawan hokum atau bersalahan dengan undan-undang.

Bahasan-bahasan yang semisal perbuatan-perbuatan hokum seperti kita dapatkan dalam bahasan ilmu hokum, baik dari sisi perbuatannya sendiri maupun aturan tentang tata cara melakukan perbuatan sehingga tidak terjadi kesalahan dalam melakukan perbuatan, dalam kajian keislaman dapat kita ditemukan dalam kajian fiqh, bahkan pembicaraan tentang perbuatan yang dimaksudkan ditemukan lebih lengkap dan sangat sistematis.

Diantara permasalahan yang bisa dipertanyakan, dapatkan perbuatan yang dimaksudkan dalam hokum Islam disamakan dengan fiqh, sedangkan keduanya mempunyai latar belakang sejarah kata yang berbeda. Hukum Islam sebagaimana dijelaskan sebelumnya tidak dikenal dalam kajian keislaman tetapi berasal dari pendapat mereka dari Barat syaitu Islamic Law (hokum Islam) sedangkan fiqh itu sendiri berasal dari literature Islam. Kalau pola pikir ini yang digunakan maka istilah hukum Islam dalam makna kata asing tidak dapat menemukan kebenaran yang sesuai dengan hakekat keislaman, dan karena kata fiqh mempunyai ruh yang berasal dari pemahaman ulama maka jelas sesuai dengan dasar dan tujuan keislaman.

Kendati secara hakekat kedua kata hokum Islam dan fiqh tidak sama, namun dalam perkembangan ilmu pengetahuan kedua kata tersebut diupayakan untuk dipertemukan dan dipersamakan karena keduanya telah diamalkan dan dilaksanakan dalam wilayah yang global. Cara mempertemukannya adalah dengan mencari pemaknaan kedua kata tersebut berdasarkan pelaksanaan di dalam masyarakat.

Perbuatan, baik itu perbuatan hokum maupun perbuatan fiqh pada intinya adalah melaksakan perbuatan yang benar. Sedangkan perbuatan yang benar adalah perbuatan yang tidak bertentangan dengan kaedah atau atauran yang dibuat. Makna aturan hokum Islam berasal pemahaman dari Muhammadan Law (aturan yang dibuat oleh Muhammad saw.). Sedangkan aturan fiqh yang dibuat oleh mujtahid berdasarkan kepada pemahaman al-Qur’an dan Hadis Nabi, jadi beda keduanya dalam hal ini, hokum Islam menyandarkan hokum itu kepada Nabi Muhammad secara muthlak, sedang hokum fiqh menetapkan hokum kepada hasil ijtihad terhadap al-Qur’an dan hadis.

Pemaknaan Hukum Syara’

Selanjutnya bahasan dilanjutkan kepada pemahaman hokum dalam makna hokum syar’. Kalau sebelumnya bahasan tentang hokum Islam dan fiqh berorintasi kepada perbuatan hokum, maka di sini berbicara pada makna hokum syara’ yang mengandung arti nilai dari perbuatan. Ulama mendefinisikan hokum syara’ dengan :

خطاب الله المتعلق بأفعال المكلفين إقتضاء أو تخييرا أو وضا

Firman Allah (al-Qur’an dan Hadis) yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf berupa perintah (untuk mengerjakan atau untuk tidak mengerjakan), pilihan dan pengkondisian.

Dalam definisi ini dikatakan dengan hokum syara’ adalah firman Allah atau hadis Nabi yang mengatur tentang perbuatan orang mukallaf. Jadi ayat-ayat dan hadis-hadis yang bekaitan dengan perbuatan yang mengandung perintah untuk dikerjakan atau untuk tidak dikeerjakan.

Dengan menggunakan ilmu ushul fiqh :
العلم بالقواعد التى يتوصل بها إلى إستنباط الأحكام الشرعية من أدلتها التفصلية

Suatu ilmu tentang qaedah-qaedah (tata cara atau metode) mengistinbathkan hokum syara’ dari dalil-dalil terperinci.

Definisi ini menunjuki kita supaya terus berupaya menggali hokum syara’ yang ada di dalam al-Qur’an dan hadis Nabi untuk selanjutnya hokum tersebut dilekatkan pada aktivitas para mukallaf (dalam makna mukallaf secara individu atau juga secara kemasyarakatan). Untuk ini para mujtahid atau fuqaha dituntut mempunyai tiga kepekaan intlektual : Pertama kepekaan intlrktual dalam menggali hokum dari al-Qur’an dan hadis, dan kedua mempunyai kemampuan dan kepekaan terhadap prilaku yang berkembang di dalam masyarakat, sehingga muncul kepekaan intlektual ketiga dalam melekatkan hokum kepada aktivitas anggota masyarakat. []

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.