TAKENGON-LintasGAYO.co : Kabupaten Aceh Tengah, pada tahun anggaran 2018 ini terancam tidak mendapat alokasi dana otonomi khusus (otsus) Aceh. Hal ini, disinyalir karena tidak adanyanya kesepakatan antara DPRK dengan Pemkab Aceh Tengah.
Anggota DPRK Aceh Tengah, Edi Kurniawan memberikan pandangannya. Menurut, tidak disepakatinya rancangan pagu anggaran dana otsus bagi Aceh Tengah yang diusulkan sebesar 125 M, dikarenakan pada waktu itu, wewenang pengelolaan dana ini diambil alih oleh Provinsi.
“Kita tidak setuju kalau dana otsus bagi Kab/Kota dikelola Provinsi. Jadi hal ini sebagai bentuk penolakan,” tegas Edi Kurniawan, Sabtu 24 Maret 2018.
Namun, saat ini keputusan Gubernur Aceh dalam pengeloaan dana otsus kembali berubah. Kabupaten/Kota kembali diberi wewenang untuk mengelolanya. “Namun, karena kita awalnya tidak setuju, jadi tidak punya waktu memperbaikinya,” sebut Edi.
Meski, pihak legislatif dan eksekutif tidak mendapat kata sepakat dalam pengesahannya, Edi menegaskan jika mengacu pada aturan, harusnya Kab/Kota tetap menerima dana tersebut. “Harusnya tetap menerima, plafon anggaran tahun lalu. Tapi kita belum tahu sikap Gubernur Aceh seperti apa saat ini,” ungkapnya.
Memastikan hal ini, pihaknya akan menggelar rapat pada Senin 26 Maret 2018 mendatang dengan pihak terkait. “Apa keputusannya, nanti akan saya beritahu setelah rapat,” tandas politisi Partai Gerindra ini.
[Darmawan Masri]