KUTACANE-LintasGAYO.co : Penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Aceh Tenggara (Agara) secara resmi menetapkan tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi dana baitul mal Aceh Tenggara tahun 2015 kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Agara, Jum’at 9 maret 2018
Dalam kasus korupsi dana Baitul Mal itu, Kejari Agara menetapkan mantan bendahara Baitul Mal tahun 2015, M.Yusuf (51) warga Desa Perapat Batu Nunggul kecamatan Lawe Alas, sebagai tersangka. Demikian dikatakan Kajari Agara, Fitrah SH melalui Kasi Pidsus Fahmi SH kepada LintasGAYO.co.
Lebih lanjut dikatakan, jika tak ada halangan kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Rabu 14 Maret 2018 mendatang. “Sementara tersangka dititip di Lapas Kutacane,” ujarnya.
“Akibat perbuatannya itu tersangka telah melanggar undang-undang tindak pidana korupsi nomor 20 tahun 2001 pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 8 dengan ancaman hukum minimal 4 tahun kurungan penjara,” tambahnya.
Secara terpisah Kasi Intel Kejari Agara, Chandra Kirana menyatakan kerugian negara atas kasus penyelewengan dana baitul mal tahun 2015 itu setelah diaudit tim BPKP diperkirakan sekitar Rp 219 juta.
[Jubel/DM]