Langgar Kode Etik, Dewan Pers Putuskan Media Indonesia Minta Maaf Pada Demokrat

oleh

JAKARTA-LintasGayo.co: Dewan Pers mengeluarkan keputusan masalah pemberitaan yang telah merugikan Partai Demokrat dan Ketua Umummnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dewan Pers menilai Media Indonesia telah melanggar kode etik jurnalistik atas pemberitaan “Pemenang Tender Ditolak, SBY Bertindak”, sehingga Partai Demokrat melaporkan media Indonesia ke Dewan Pers.

Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengatakan, pemberitaan tersebut dianggap salah oleh Dewan Pers berdasarkan pada kode etik jurnalistik.

“Saya Jansen Sitindaon atas nama Pengadu, dan seluruh kader Partai Demokrat se-Indonesia mengucapkan terimakasih kepada Dewan Pers atas proses persidangan yang cepat dan responsif ini. Sehingga polemik dan sengketa ini dapat cepat dan segera diselesaikan,” kata Jansen lewat rilisnya ke redaksi LintasGayo.co Rabu, 21 Februari 2018

Untuk itu, Politisi asal Sumatera Utara ini meminta supaya Media Indonesia tetap menjalin hubungan baik, demi menciptakan iklim pers yang makin sehat.

Berikut empat hasil keputusan Dewan Pers atas sengketa antara Demokrat dan Media Indonesia:

1. Dewan Pers menilai berita Teradu Media Indonesia telah MELANGGAR Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena: “tidak berimbang, tidak uji informasi dan mengandung OPINI YANG MENGHAKIMI”;

2. Teradu Media Indonesia WAJIB memuat Hak Jawab dari Pengadu disertai PERMINTAAN MAAF kepada Pengadu dan MASYARAKAT LUAS selambat-lambatnya 3×24 jam sejak menerima konsep hak Jawab dari Pengadu dan ditautkan ke berita yang diadukan;

3. Jika Teradu Media Indonesia tidak melayani Hak Jawab dan ketentuan lain yang telah diputuskan diatas, maka Teradu Media Indonesia DIPIDANA DENDA sebanyak-banyaknya Rp. 500 juta rupiah sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU Pers No. 40 tahun 1999.

4. Keputusan ini telah disetujui oleh Teradu Media Indonesia dengan di tanda tanganinya keputusan cq. Dokumen Risalah penyelesaian perkara oleh Bpk. Gaudensius Suhardi selaku Deputi Direktur Pemberitaan Media Indonesia. []

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.