Terkait Aset Ruko Pasar Inpres, Pemkab Aceh Tengah Akan Keluarkan Perbup

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co :  Wakil Bupati Aceh Tengah H.Firdaus, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang aset ruko milik Pemkab.

Pernyataan ini disampaikan, saat menerima audiensi perwakilan pedagang Pasar Inprss Takengon, Selasa 23 Januari 2018 di ruang kerjanya.

“Kita menyambut baik kehadiran perwakilan pedagang. Pemkab akan senantiasa mendengarkan masukan dan saran terkait pengembangan aset ruko berlantai 2 di Pasar Inpres,” tegas Firdaus.

Terkait masukan dari pedagang, yang meminta Pemkab segera melakukan penempatan pedagang di aset milik Pemkab itu, Firdaus menjawab akan segera dilakukan.

“Tinggal nunggu Perbup dulu, agar penempatan pedagang nantinya lebih tertata dengan baik. Perbup segera dikeluarkan,” ucapnya.

Baca : Pedagang Pasar Inpres Takengon Minta Pemkab Tenpatkan Pedagang Secara Transparan

Sementara, Kabag Perekonomian Setdakab Aceh Tengah, Jumadil Enka menegaskan segera menindaklanjuti arahan dari pimpinan. “Segera akan kami koordinasikan dengan Asisten dan dibas terkait. Sehingga, dalam penempatan pedagang nantinya akan dilakukan secara transparan,” katanya.

 

[GM/DM]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.