TAKENGON-LintasGAYO.co : Para pedagang Pasar Inpres Takengon, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk menempatkan pedagang di ruko aset milik Pemkab yang dibangun 2017 lalu.
Salah seorang perwakilan pedagang Pasar Inpres Takengon, Erwin saat beraudiensi dengan Wakil Bupati (Wabup) Aceh Tengah, Selasa 23 Januari 2018 di ruang kerjanya menyampaikan, agar Pemkab menempatkan kembali para pedagang yang dulunya sempat direlokasi.
“Saat ruko ini dibangun, pedagang disana direlokasi. Untuk itu, saat ini pembangunannya sudah selesai, dan kami berharap Pemkab menempatkan pedagang secara transparan. Jika bangunannya tidak cukup, caranya bisa diundi. Dan bagi yang tidak kebagian, kami berharap Pemkab bisa mencarikan solusi,” kata Erwin.
Baca : Terkait Aset Ruko Pasar Inpres, Pemkab Aceh Tengah Akan Keluarkan Perbup
Disebutkannya, pada saat direlokasi jumlah pedagang di tempat tersebut sebanyak 100 lebih, sementara ruang ruko yang tersedia hanya sekitar 76 ruang, karenanya salah satu solusi terbaik adalah menginventaris para pedagang yang direlokasi. “Data ada di Disperindag dan kami berharap mereka yang diundi untuk mendapatkan ruko tersebut,” terang Erwin.
Dalam kesempatan itu juga, perwakilan pedagang sepakat agar Pemkab memberikan 1 unit ruko kepada Ibu Inen AS (salah seorang perintis pedagang pasar inpres dari kampung Paya Jeget, Kecamatan Pegasing). “Untuk ibu ini, kita sepakat agar Pemerintah memberikan ruko tanpa diundi, karena menghargai beliau, apalagi kami sudah menganggap ibu tersebut sebagai salah satu orang tua kami di pasar,” tandasnya.
Sebelumnya, Bupati Shabela, AB dalam sebuah kesempatan diruang kerjanya mengatakan akan menertibkan ruko aset Pemda Aceh Tengah yang baru dibangun dengan mengosongkannya terlebih dahulu, setelah diterbitkan Perbup terhadap Aset tersebut baru penempatan para pedagang disana baru diaktifkan kembali.
[GM/DM]