
KUTACANE-LintasGAYO.co : Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Peduli Lingkungan dan Anti Korupsi (Gaplak) Aceh Tenggagara (Agara) Amri Sinulingga, meminta aparat penegak hukum wilayah Aceh khususnya Polda dan Kajati Aceh untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap dugaan penyimpangan proyek pengadaan tanah Pemkab Agara tahun 2014-2017 dengan pagu anggaran mencapai 50 milyar, demikian dikatakannya kepada LintasGAYO pada Selasa 16 Januari 2018.
Amri menjelaskan Sekda Agara melalui kabag umum dan PPTK adalah pihak yang bertanggung jawab sebagai tim pengadaan tanah, sesuai dengan UU No.2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembagunan untuk kepentingan umum, pasal 27 ayat 2 poin b, c, d. Pasal 32,37,40 dan Peppres No.148 dan 30 tahun 2015 tentang penyelenggara pengadaan tanah dan rujukan teknis SPI 306 tentang petunjuk teknis penilaian terhadap pengadaan tanah.
Gaplak menduga besarnya anggaran pengadaan tanah tersebut terjadi mark-up anggaran pembelian tanah dilakukan oleh pemerintah Daerah pada tahun 2014.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan Gaplak untuk pengadaan tanah sarana umum pasar pajak pagi Desa Lawe Rutung Kecamatan Lawe Bulan tahun 2015 dengan pagu anggaran sebesar Rp14.940.958.000 seluas 19.977 meter per segi dengan harga permeter Rp700.000 dengan sistim pembayaran via rekening masing masing pemilik tanah. Namun pihak penjual tanah hanya menerima harga Rp350.000 per meter segi hanya 50 persen harga yang dibayarkan, hal tersebut sangat jelas adanya permainan harga oleh pihak tim pengadaan tanah sekretariat kabupaten Aceh Tenggara melalui kabag umum dan PPTK kegiatan proyek.
Ketua Gaplak juga menambahkan pengadaan tanah lapangan bola Desa Tanjung Kecamatan Darul Hasanah dan pengadaan tanah untuk pembangunan kantor Bappeda, gudang farmasi, Lapkes, dan pengadaan tanah pembangunan spam IKK Lawe sikap notabene adalah tanah milik mantan Bupati Aceh Tenggara Hasanudin dan termasuk beberapa titik lokasi pengadaan tanah adalah milik sekdakab Gani Suhud
Kita menduga mantan kabag umum Sukri.SH dan Kelana sebagai PPTK harus bertangung jawab atas dugaan penyimpangan pembelian tanah yang merugikan keuangan Negara.
“Mereka diduga melanggar UU 28 tahun 1999 tentang pemerintah yang bersih dan bebas dari kurupsi, kolusi, dan nepotisme dan UU no 31 tahun 1999 perubahan no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi pasal 1 ayat 1, 2 dan 3,” tegasnya.
Terkait tudingan LSM Gaplak, Mantan Sekdakab Agara Gani Suhud ketika di hubungi melalui selulernya mengatakan semua sudah ada aturannya untuk lebih jelasnya silakan hubungi Sukeri dan Kelana.
“Karena mereka yang terjun langsung,” ujarnya singkat.
Berikut daftar pengadaan tanah oleh pemda Agara
1. Pengadaan tanah perumahan Rp2.871.377.640.
2. Pengadaan tanah pendidikan Rp746.487.000.
3 Pengadaan tanah jalan Rp534.576.000.
4 Pengadaan tanah sarana pendidikan Rp389.696.000.
5 Pengadaan tanah sarana umum hiburan rakyat Rp246.800.000
6 Pengadaan tanah kantor Rp409.239.760.
7 Pengadaan tanah Rp257.000.000
8 Pengadaan tanah stadion olah raga Rp499.463.238.
9 Pengadaan tanah puskesmas Rp295.811.238.
10 Pengadaan tanah sarana umum pembuangan air sampah Rp248.417.400.
Kemudian tahun 2015 pengadaan tanah senilai Rp26.186.720.332 yang dialokasikan untuk,
1 Pengadaan tanah sarana umum pasar Rp14.940.958.000.
2 Pengadaan tanah kantor Rp5.624.159.000.
3 Pengadaan tanah sarana kesehatan Rp1.378.464.000.
4 Pengadaan tanah perikanan Rp1.299.292.500.
5 Pengadaan tanah pariwisata Rp355.750.000.
6 Pengadaan sarana pembuangan akhir sampah Rp350.296.000.
7.pengadaan tanah sarana stadion olah raga Rp.999.737.832.
8 Pengadaan tanah perumahan Rp646.775.000.
9 Pengadaan tanah sarana umum taman Rp275.835.000.
10 Penimbunan lahan untuk sekolah Rp315.453.000.
[Jubel/ZR]