Honorer Bener Meriah Pahlawan Birokrasi

oleh

Oleh: Iwan Fajri*

Sejak di keluarkannya surat edaran Bupati Bener Meriah nomor: peg.800/597/2017 tentang rasionalisasi tenaga non PNS pada jajaran Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah, telah menimbulkan luka yang sangat dalam pada mereka yang bersetatus non PNS/tenaga honorer dan kontrak. Karena dalam perjalanannya selama ini, mereka telah mendedikasikan diri untuk berkerja sesuai dengan keahlian/keilmuan yang mereka miliki.

Merasionalisasikan tenaga non PNS merupakan hal yang wajar selagi tidak bertentangan dengan peraturan yang ada dan dalam pelaksanaannya merupakan wewenang penuh pimpinan daerah dalam hal ini Bupati. Dan perasionalisasian tersebut terlaksana atas dasar pertimbangan kebutuhan dan kapasitas anggaran yang di sediakan oleh Pemkab setempat.

Namun kendatipun demikian Pemkab harus lebih dahulu memahami aspek sejarah pembentukan Kabupaten Bener meriah melalui UU RI No.41 tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang pengesahan Kabupaten Bener Meriah. Pada tahun 2003 tersebut situasi dan kondisi tatanan birokrasi di seluruh daerah tidak memperbolehkan membuka dan menerima PNS baru dengan alasan sudah terlalu banyak PNS di Indonesia. Namun dikarenakan kabupaten Bener Meriah pada saat itu baru dimekarkan dari Aceh Tengah, banyak orang yang kemudian diterima berkerja di  instansi-instansi yang baru dibentuk di Bener Meriah untuk mengisi kekosongan tenaga kerja demi produktifnya instansi-instansi di Kabupaten baru tersebut. Selain itu untuk mengisi jabatan setrategis, pun banyak PNS di alih tugaskan dari kabupaten induk sebelumnya yaitu Aceh Tengah ke Bener Meriah dan hal itu masih bertahan sampai saat ini. Peristiwa itu merupakan gambaran fakta bahwa tatanan birokrasi Pemkab Bener Meriah sejak berdirinya tidak terlepas dari pada non PNS.

Jika kita lihat lebih jauh lagi, sebenarnya mereka yang masih berstatus non PNS rata-rata merupakan orang-orang yang selalu terkuras tenaga dan fikirannya demi membangun tatanan birokrasi yang lebih baik. Walaupun penghasilan mereka terbilang jauh lebih kecil di bandingkan dengan PNS, tapi dengan kesungguhan dan kedisiplinan yang mereka lakukan banyak hal yang seharusnya dikerjakan oleh PNS malah dapat terlaksana dengan baik oleh tenaga non PNS.  Maka tidak menutup kemungkinan sebenarnya kualitas mereka jauh ebih baik dibandingkan dengan PNS yang ada.

Dalam rasionalisasi yang di lakukan Pemkab Bener Meriah terhadap tenaga non PNS, dalam hal ini merujuk kepada surat Menteri Dalam Negeri nomor 814.1/169/SJ tanggal 01 januari 2013, yang telah di edarkan kepada Kepala Dinas, Sekretariat, Camat dan Kepala Puskesmas yang ada di lingkungan pemerintahan kabupaten Bener Meriah menyatakan bahwa Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri melarang Gubernur dan Bupati mengangkat honorer dan sejenisnya serta pengangkatan PNS dari honorer. Ketentuan tersebut sebenarnya telah berlaku sejak tahun 2013 sampai saat ini.

Namun demikian pengangkatan honorer dan sejenisnya sebenarnya bisa saja di lakukan, asalkan pemerintah daerah siap bertanggung jawab atas segala konsekuensinya termasuk dalam persoalan anggaran. Dalam hal menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri tersebut hendaknya Pemerintah Kabupaten Bener Meriah tidak mengambil keputusan yang dapat menimbulkan permasalahan yang baru.

Kebijakan sepihak yang menekankan untuk tidak lagi bertugas dari waktu yang sudah ditentukan merupakan bentuk komunikasi yang tidak mengedepankan penghargaan terhadap mereka yang telah lama berkerja. Di tambah lagi dengan intruksi kepada kepala SKPK agar cukup dengan hanya mengusulkan 2 orang saja melalui telaahan staf untuk di seleksi dan di angkat menjadi tenaga non PNS atau sejenisnya bukankah hal tersebut juga masuk dalam larangan surat Menteri Dalam Negeri? Lalu bagaimana dengan jabatan tetap khusus pekerja tertentu seperti cleaning servis, penjaga kantor, satpol PP/WH, pemadam kebakaran, petugas kebersihan, tenaga kesehatan tertentu, teknisi tertentu,serta honorer katagori 2 yang telah lulus seleksi masih di perkenankan bertugas. Jika seperti itu sungguh suatu kebijakan yang tidak mengedepankan aspek keadilan.

Maka oleh sebab itu dalam hal ini penulis menawarkan solusi kepada pemerintah Kabupaten Bener Meriah dalam hal merasionalisasi tenaga non PNS diantaranya, menetapkan perencanaan jumlah tenaga non PNS yang di butuhkan sesuai dengan kualifikasi dan disiplin keilmuannya, Rencanakan jumlah/kapasitas yang di butuhkan sesuai dengan anggaran yang ada.

Selanjutnya, rencanakan juga jadwal penyeleksian tenaga non PNS yang pesertanya merupakan seluruh tenaga non PNS yang aktif sampai 31 Desember 2017, Umumkan hasil seleksi sesuai dengan jumlah dan kapasitas yang telah ditentukan, lakukan kegiatan tersebut dengan transparan, adil dan tanpa intimidasi dari pihak manapun, jika telah selesai, maka tidak ada lagi pengangkatan tenaga non PNS di kemudian hari.

Jika 6 setrategi tersebut dilakukan, maka upaya rasionalisasi yang dilakukan pemerintah Kabupaten Bener Meriah akan lebih objektif dan tepat.

Mudah-mudahan tulisan ini dapat bermanfaat dan menjadi solusi dalam merasionalisasikan tenaga non PNS di Bener Meriah.

*Penulis adalah Mahasiswa Pasca Sarjana STAIN Gajah Putih Takengon.

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.