KUTACANE-LintasGAYO.co : Ketua LSM Suara Rakyat Demokrasi Keadilan (SRDK) Kasirin SAg meminta fraksi-fraksi di DPRK Aceh Tenggara (Agara) untuk melaporkan penggunaan dana kunjungan kerja (kunker) atau reses dan disampaikan kepublik.
Pasalnya, kewajiban ini sejalan dengan pengaturan baru dalam UU 17 tahun 2014 tentang MD3 dan dijabarkan dalam Tatib DPRK, yaitu setiap anggota diharuskan membuat rencana dan mengajukan anggaran kunker dapil kepada Fraksi.
“Anggota DPRK juga diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban pengunaan anggaran termasuk laporan hasil kunker yang disampaikan secara tertulis oleh anggota kepada Fraksi masing-masing,” ujar Kasirin SAg kepasa LintasGAYO.co pada Kamis 28 Desember 2017.
DPRK selama ini, katanya, sangat minim berinisiatif membuat pertanggungjawaban dana kunker per dapil. Laporan pertanggungjawaban DPRK yang tertuang dalam laporan kinerja tahunan DPRK belum memunculkan informasi laporan kunker dapil setiap anggota DPRK yang menjalankan mandat representasi.
“Belum banyak anggota DPRK yang memiliki inisiatif dan bersedia menyampaikan laporan penggunaan dana reses ini kepublik, baik itu mengenai pertanggungjawaban atas hasil-hasil penyerapan aspirasi saat reses kepada konstituen maupun soal penggunaan anggaran reses,” tandasnya.
SRDK, katanya, menemukan bahwa anggaran kunker DPRK setiap tahun meningkat. Data yang diperoleh SRDK, Dana reses anggota DPRK tahun 2017 Rp90.000.000 / Anggota dalam satu tahun tiga kali reses, setiap kali reses dananya Rp30.000.000 jadi total anggaran reses anggota DPRK Agara sebesar Rp2,7 milyar.
Persoalan menurut Kasirin adalah DPRK dalam hal ini Sekwan tidak pernah memberikan penjelasan mengenai alasan penambahan anggaran kunker ke dapil setiap tahunnya. Kondisi ini berpotensi penyalah gunaan anggaran dengan kepentingan lain.
“Sayangnya, besarnya anggaran belum sebanding dengan manfaat reses itu sendiri bagi konstituen. Banyak kalangan menilai bahwa pelaksanaan reses hingga kini masih terkesan sebagai kegiatan seremonial. Bahkan kebanyakan tidak berkunjungan ke dapil saat reses,” katanya.
Karena itu, dia merekomendasikan agar DPRK perlu menyusun standar kegiatan dan biaya kunker dapil agar menggunakan parameter yang jelas dan terukur penggunaannya untuk mencegah pemborosan anggaran dan penyimpangan. [Jubel/ZR]