BIREUEN-LintasGAYO.co : Anggota DPRA, Zulfadhli mengatakan banyak program pembangunan yang diusulkan Bappeda Aceh dalam dokumen KUA tahun 2018 tanpa perencanaan dan data dukungan sehingga dinilai menyalahi aturan.
“Jika usulan dalam KUA PPAS tanpa data dukung, tentunya menyalahi aturan pembahasan anggaran,” ucap Zulfadhli, anggota DPRA Dapil Bireuen kepada wartawan di Samalanga, Kabupaten Biteuen, Rabu 27 Desember 2017.
Katanya, hal itu terungkap setelah Komisi IV DPRA memanggil sejumlah dinas. Dalam pertemuan itu, SKPA terkait tidak dapat menunjukkan data dukung atas program yang telah dimasukkan dalam KUA PPAS oleh Bappeda Aceh.
Sekretaris Komisi IV ini juga mengatakan dengan kenyataan itu, komisi IV DPRA menilai bahwa dokumen KUA PPAS untuk anggaran tahun 2018 yang diusulkan Pemerintah Aceh melalui Bappeda Aceh tidak sesuai aturan.
Zulfadhli mengharapkan Bappeda dan SKPA menyiapkan data pendukung setiap program sehingga dapat menjadi bahan pembahasan.
“Sebab kita komitmen dengan aturan yang ada,” kata politisi Partai Aceh (PA) itu.
Komisi IV DPRA mencontohkan pada tahun anggaran lalu, setiap program pembangunan berawal dari Musrenbang dari tingkat bawah yang kemudian diakomodir di tingkat provinsi setelah melewati pembahasan dengan kabupaten kota.
“Ternyata ketika pertemuan dengan SKPA, mereka tidak mampu memberi penjelasan. Begitu pula data dukung seperti DED sesuai dengan program usulan tidak dapat ditunjukkan,” ucap lulusan Politeknik Negeri Lhokseumawe itu.
Dalam pertemuan itu terungkap, SKPA berdalih semua data pendukung atas usulan pembangunan merupakan tanggungjawab Bappeda Aceh.
“Mengapa Bappeda Aceh tidak dapat memfasilitasi dinas?,” tanya Zulfadhli.
Ia mengatakan anggaran yang dibahas adalah anggaran negara. Artinya semua pihak wajib mengikuti aturan. “Jika tidak mematuhi aturan, maka tentunya program itu harus dipertanyakan dewan,” tegas Zulfadhli.
Sebagai contoh usulan tanpa dokumen pendukung seperti Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang diperuntukkan untuk kabupaten kota. Sama halnya program pembangunan 6.000 rumah dhuafa tanpa daftar penerima manfaat (by name by address).
Pada prinsipnya, Zulfadhli menginginkan, jika Bappeda Aceh tidak dapat menunjukkan data pendukung. Maka anggaran itu dapat dialihkan untuk program pembangunan lainnya yang lebih prioritas yang memiliki data pendukung lengkap.
Hal itu tertuang dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otsus.
Katanya, atas dasar qanun ini Gubernur Aceh telah melahirkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 09 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas . [Fajri Bugak]