Urgensi Pancasila dalam Bernegara

oleh

Oleh : Ainun Fadilah*

Pancasila adalah pedoman atau dasar negara yang memiliki nilai-nilai dan norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebagai dasar negara sebagai mana yang telah di tegaskan dalam alenia ke-4 (empat) dalam pembukan UUD 1945 bahwasanya bangsa ini memiliki dasar dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara.

Karena Pancasila bersifat abstrak dan normatif sehingga menjadi motivator kegiatan dalam penyelenggaraan kegiatan bernegara.

Dengan adanya pancasila kita bisa bembangun bangsa dan negara ini menjadi negara yang adil dan makmur, sebagai mana yang telah di tetapkan pada sila yang ke 5 (lima) yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia yang didasari dan dijiwai oleh 4 sila sebelumnya yaitu ketuhanan yang maha Esa, kemanusiyaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang di pimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Kesemuanya berfungsi untuk membangun perilaku kehidupan masyarakat.

Oleh sebab itu kita harus menjujung tinggi Pancasila dan menjadikannya sebagai pedoman dan dasar untuk membangun bangsa dan negara ini menjadi bangsa dan negara yang adil, beradap, sejahtera makmur dan sentosa serta berpegang teguh pada bineka tunggal ika.

*Penulis merupakan mahasiswa STAIN Gajah Putih Takengon, Prodi Manajemen Pendidikan Islam.

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.