Sembarang Menyebar Video, Jerat Hukum di Depan Mata!

oleh
Iranda Novandi Saat Menyampaikan Materi pada Pelatihan Manajemen Wartawan Siber pada 30 November 2017 di Hotel Grand Aceh (Zuhra Ruhmi)
Iranda Novandi Saat Menyampaikan Materi pada Pelatihan Manajemen Wartawan Siber pada 30 November 2017 di Hotel Grand Aceh (Zuhra Ruhmi)

BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh mengadakan Pelatihan Manajemen Media Siber di Grand Aceh pada 29 s.d 30 November 2017 dengan salah seorang pemateri Iranda Novandi.

Iranda pada pemaparannya menyampaikan dari beberapa konten yang dimiliki oleh situs-situs media siber, berita tentang politik, olahraga, berita lokal keacehan dan berita ekonomi menjadi konten yang populer di Aceh.

“Meski sebenarnya Aceh merupakan daerah yang ‘seksi’ menjadi objek berita,” kata wartawan Waspada ini.

Meski demikian, tambah Kepala Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) Aceh ini,wartawan harus tetap hati-hati dalam penulisan berita. Tetap gunakan asas praduga tak bersalah. Meski wartawan dilindungi oleh UU No 40 tahun 1999 tentang pers, namun wartawan juga tidak lepas dari jerat hukum.

“Jika wartawan yang sudah punya lisensi yang jelas saja bisa dijerat hukum, konon lagi masyarakat pengguna media sosial yang tanpa lindungan hukum,” kata Pengurus PWI Aceh ini.

Untuk itu, Iranda mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan video terutama yang terkait dengan perempuan dan anak.

“Ingin share berita atau video di sosial media? Pikirkan matang-matang. Karena jika penyebaran berita bohong atau bertentangan dengan undang-undang, maka bisa di tuntut dengan UU ITE dan KUHP,” tegas Iranda.

Sebagai contoh, kata Iranda lagi. Ada pengguna instagram menyebar foto dua perempuan yang di duga pengedar ganja tanpa menutup wajahnya, maka bisa dikenai hukuman,  dituntut dengan UU ITE dan KUHP. Hal ini bertentangan dengan undang-undang  karena wajah perempuan yang di duga pelaku pengedaran ganja ini tidak ditutup. Apalagi kasus ini belum ada putusan hakim yang menyatakanya keduanya bersalah.

“Jadi  jangan asal vonis di medsos. Apalagi media sosial tidak ada perlindungan hukum, maka bijaklah menggunakan sosial media,” pungkas Iranda. [Zuhra Ruhmi]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.