Hasil Tes Tertulis Panwaslu Kecamatan se-Agara Diduga Cacat Hukum

oleh

KUTACANE-LintasGAYO.co : Pengumuman hasil seleksi ujian tertulis perekrutan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), untuk wilayah Aceh Tenggara diduga cacat hukum. Pasalnya, hasil ujian tulis resmi diumumkan pada Rabu pagi (22/11) di kantor Panwaslu Aceh Tenggara itu telah ditempelkan oleh Sektariat Panwaslu setempat.

Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) Mahidin Atin Desky menilai ada permasalahan serius pada pengumuman hasil seleksi itu.

“Selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Tenggara, saya tidak  dilibatkan dalam rapat pleno pengambilan keputusan tersebut oleh dua komisioner lainnnya yaitu Hendera Muhada dan Suryadiansyah, padahal secara de fakto saya adalah Ketua mereka,” ujarnya.

“Semustinya saya  dilibatkan dalam rapat pleno. Sebab hal itu sesuai dengan mekanisme dan aturan yang tertuang dalam Perbawaslu nomor 17 Tahun 2009 tentang tata tertib pengawas pemilu dan aturan lainnya. Kecuali saat dilakukan raat pleno saya tidak berada ditempat, ini saya masih di Kantor Panwaslu,” tambahnya.

Dikatakan lagi, pengumuman hasil seleksi itu juga menggunakan stempel sekretariat, bukan stempel Panwaslu Agara. “Saya menuding ada permainan ditubuh anggota saya, sehingga pengumuman yang dikeluarkan itu saya tuding cacat hukum,” ungkap Mahidin Desky dengan raut wajah kecewa.

Lebih lanjut Mahidin Desky, secara gamlang menjelaskan bahwa, sejak proses ujian tulis hingga usai dilakukan tim seleksi, dirinya menunggu kedua rekannya sesama Komisioner Panwaslu untuk mengkoreksi soal dan rapat pleno.

“Akan tetapi saya tidak pernah dihubungi untuk untuk bersama dalam rapat pleno, anehnya lagi Berita Acara (BA) rapat plenopun tidak ada saya tandatangani, seharusnya sebelum diumumkan hasil ujian tertulis maka harus ada Berita Acara Pleno Komisioner, ini tidak ada,” sebutnya.

Melihat kejanggalan itu, dirinya akan membawa permasalahan ini ke Bawaslu Aceh. Ia pun menduga ada pelanggaran kode etik dan meminta proses tahapan selanjutnya ditunda.

Menanggapai hasil ujian terulis calon Panswascam, Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi Aceh Tenggara, Nawi Sekedang SE, sangat menyayangkan kejadian ini , sebab tanpa ada BA Rapat Pleno kok bisa dimumkan hasil ujian tertulis tersebut.

“Jika ketua Panwaslu Agara Mahidin Desky tidak dilibatkan dalam rapat pleno tersebut, maka bisa saja hasil ujian itu cacat demi hukum, lagi pula pengumuman tersebut bukan stempel Pannwaslu Kabupaten akan tetapi stempel Sektariat ini sangat janggal,lagi pula tidak masuk diakal kita orang yang mendaftar hampi 500 peserta, tapi lembaran jawabannya dikoreksi dalam waktu yang sangat singkat, pasti ini ada permainan dan saya meminta kepada pihak. Saya menghimbau DewanKehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jakarta untuk bisa turun ke Aceh Tenggara untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini dan bila terbukti mereka Komisioner ada melanggar Kode Etik supaya bisa diberi sanksi,” katanya.

Sementara ketua Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh Dr. Muklir, ketika dihubungi melalui selulernya menengaskan bahwa pengumuman hasil tes hasil dikeluarkan melalui rapat pleno antara Komisioner sekurang-kurangnya dihadiri 2 orang.

“Pengumuman yang saya dengar hanya ditandatangani 1 orang. Ini salah, maka dalam waktu dekat kami akan panggil mereka,” katanya.

[Jubel/DM]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.