REDELONG-LintasGAYO.co : Sesuai aturan sebagaimana termaktub dalam PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Hak dan Keuangan DPRD, dimana dalam peraturan itu setiap anggota DPRK harus mengembalikan mobil dinas dan diganti dengan uang transport.
Aturan tersebut telah dijalankan di Aceh Tengah. Namun berbeda dengan anggota DPRK Bener Meriah, hingga saat ini aset milik daerah (mobil dinas) tersebut masih belum dikemablikan.
Salah seorang anggota DPRK Bener Meriah, Muhamadin, pada saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa pengembalian aset daerah berupa mobil dinas anggota dewan maupun ketua praksi di DPRK Bener Meriah itu, pada perinsipnya sudah disetujui oleh mereka (anggota) sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2017.
“Namun untuk mengembalikan aset tersebut tidak cukup hanya dengan peraturan dimaksud akan tetapi harus ada lagi dikeluarkan peraturan bupati ( Perbup setelah mendapat persetujuan dari Gubernur Aceh),” terang Kader Partai Demokrat tersebut.
Menyinggung perihal belum turunnya Perbup dari Pemerintah Kabupaten PJ. Sekretaris Dewan Bener Meriah Muheirmansyah melalui Kabag. Hukum, Mahfuda,SH,MH kepada media ini, Jum’at (10/11) menyampaikan, Peraturan Bupati (Perbup) Bener Meriah telah disampaikan ke Biro Hukum Provinsi Aceh untuk di evaluasi dan pada saat ini sedang menunggu hasil dari evaluasi Perbup tersebut sehingga segera di tanda tangani oleh Bupati Bener Meriah.
“Kita sudah menyampaikan dan secara lisan ke Provinsi, mereka menyatakan sudah siap dievaluasi hingga sekarang kita masih menunggu hasil evaluasi Perbup tersebut secara tertulis untuk segera ditandatangani oleh Bupati,” sebut Mahfuda.
[GM/DM]