KUTACANE-LintasGAYO.co : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara (Agara) dibawah pimpinan Bupati, Raidin Pinem kembali melakukan mutasi bagi pejabat eselon III dan IV, Kamis 9 November 2017.
Menurut catatan, dalam sepekan ini telah terjadi dua kali mutasi di lingkup Pemkab Agara.
Informasi yang dihimpung dari Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Agara, Roni Desky mengatakan, 6 pejabat eselon III dan IV disejumlah dinas dan Kantor Camat dimutasi.
“Pejabat yang dimutasi dan dilantik yakni Sekretaris BPBD Agara kini dijabat Ramisin, Sekretaris Dinas Pariwisata ditempati M.Nur Hasan Bangko, Pj.Sekcam Bukit Tusam dijabat oleh Siti Khadijah dan sejumlah pejabat eselon lainnya,” ujar Roni.
Disebutkan Roni sebelumnya juga ada mutasi jabatan terhadap dua Kabag di Setdakab Agara yakni Kabag Umum kini dijabat oleh Abdul Manan dan Kabag Ortala dijabat Rusli.
Menanggapi mutasi tersebut, Ketua Lembaga anti korupsi (Langkar) Agar, Nawi Sekedang menyatakan, mutasi dalam sepekan ini sudah dilakukan dua kali oleh Bupati Agara.
Jika memang Bupati Agara Raidin Pinem menjalankan proses mutasi sore tadi sudah sesuai dengan UU Pepegawaian atau ASN, UU nomor 8 Tahun 2015 serta surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor SE. 100/4500/OTDA tentang tertib penyelenggaraan pemda pasca pelantikan kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak tahun 2017, maka pelaksanaan mutasi sejumlah pejabat eselon III sore ini tidak ada masalah.
“Kita berharap Bupati Agara dapat lebih bijak dalam melakukan mutasi dan rotasi jabatan kedepannya terhadap pejabat di Agara. Lakukan mutasi atas dasar kebutuhan dan bukan karena sesuatu hal, balas budi atau karena timses,” ungkap Nawi.
[Jubel/DM]