Bahas Persoalan Qadhi Liar, Kemenag Koordinasi ke MPU

oleh

BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, melalui Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Drs H Hamdan MA bersilaturrahmi dengan wakil Majelis Ulama (MPU) Aceh dalam rangka koordinasi dengan tentang maraknya persoalan Qadhi liar di Aceh, Selasa (7/11).

Kehadiran rombongan Kanwil Kemenag Aceh diterima Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali (Lem Faisal) di ruang kerjanya.

Pada pertemuan tersebut, kedua lembaga ini membahas tentang fenomena qadhi liar di Provinsi Aceh, dimana persoalan ini kian meresahkan masyarakat.

Kabid Urais dan Binsyar juga menyampaikan bahwa banyaknya masyarakat yang membawa buku nikah (ilegal) dari qadhi liar ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan untuk meminta dikeluarkan akta nikah menjadi landasan pertemuan tersebut, karena pencatatan pernikahan mereka tidak diakui oleh negara.

“Data sementara yang masuk ke Bidang Urais tentang qadhi liar di Provinsi Aceh sebanyak 30 orang dan diyakini data tersebut bisa meningkat karena masih banyak KUA yang belum melaporkan,” ujar Hamdan.

Wakil MPU Aceh menyambut baik langkah yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag Aceh untuk membahas dan mencari solusi terhadap persoalan tersebut.

Lem Faisal berharap agar hal ini dapat diteruskan dan dikoordinasikan dengan Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam untuk mengupayakan terbitnya qanun tentang perkawinan di Provinsi Aceh.

“Selama ini sebagian masyarakat atau qadhi liar sudah salah dalam memahami Wali Muhakkam, sehingga bermunculan qadhi liar yang sangat meresahkan masyarakat, padahal MPU dalam fatwa No 2 Tahun 2009 sudah menjelaskan dengan rinci tentang nikah liar serta syarat seorang tahkim,” ungkap Lem Faisal.

Kanwil Kemenag melalui Bidang Urais Binsyar terus berupaya mengumpulkan data valid qadhi liar di Aceh sebagai bahan tindak lanjut pengentasan masalah qadhi liar di Aceh.

Seperti diketahui seusai dengan undang-undang bahwa pencatatan nikah umat Islam dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, “Yang berhak mencatat pernikahan umat Islam itu KUA, setelah lengkap syarat, tidak ada lembaga lain,” ujar Hamdan.

Ia juga menyampaikan selama ini pencatatan mikah sangat mudah bahkan pencatatan di kantor gratis, kalau di luar bayar 600 ribu.

“Pastikan pernikahan anda tercatat di KUA, sesuai PP no 19 tahun 2015 bahwa pencatatan nikah di KUA nol rupiah, apabila dilaksanakan diluar kantor atau diluar jam kerja bayar 600 ribu, disetorkan langsung oleh catin ke bank yang telah ditunjuk,”ujar Hamdan.[RN/ZR]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.