DKPLH Bener Meriah : Stop Aktivitas Sebelum Miliki Izin Lingkungan

oleh

REDELONG-LintasGAYO.co : Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Lingkungan Hidup (DKPLH) Bener Meriah, Ahmad Ready, SP melalui Kabid Lingkungan Hidup, Salawati, SP menegaskan untuk menghentikan aktivitas berdampak lingkungan, sebelum mengantongi izin lingkungan.

“Bila belum memiliki izin segera mengurusnya, dan dalam waktu berproses sebelum ijin Lingkungan dikeluarkan oleh pejabat berwewenang sebaiknya menghentikan operasionalnya, jika tidak mau terjerat dengan hukum,” tegas Salawati beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan tersebut Salawati juga menjelaskan, hal itu sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2009, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 tahun 2013, Peraturan Perintah nomor 27 Tahun 2012, Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 10855 Tahun 2016.

“Semua usaha/kegiatan yang wajib memiliki ijin lingkungan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 5 tahun 2012 yakni AMP, stone crusher, Galian C, pabrik kopi, pengemasan air mineral, Air Minum Kemasan ( AMK), toko emas, pangkalan Elpiji, bengkel (Las, Motor, Mobil), toko obat/apotik, showroom mobil, jualan ayam/ kambing, panglong, Klinik (bersalin, praktek dokter, Bidan dan mantri), doorsmeer, SPBU, Rumah Sakit, Puskesmas, Rumah Pemotong Hewan, toko jualan pupuk/pestisida, showmil dan salon. Terhadap jenis usaha ini wajib mengantongi ijin sesuai tingkatan dampaknya berupa AMDAL, UKL/ UPL dan SPPL,” terang Salawati.

[GM/DM]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.