REDELONG-LintasGAYO.co : Negera menjamin penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Terhadap Anak untuk itu perlu dilakukan sosialisasi dan Penyuluhan terhadap masyarakat. Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Bukit AKP Hartana, S.Sos pada acara sosialisasi dan penyuluhan tentang penghapusan KDRT dan kekerasan terhadap anak, yang berlangsung di Aula Sekdakab Bener Meriah, Selasa (24/10).
Menurutnya, penghapusan KDRT adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga dan menindak pelaku kekerasan dalm rumah tangga.
Sedangkan defenisi dari KDRT dimaksud kata Hartana, setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atas penderitaan secara fisik, seksual, fsikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum dalam lingkungan rumah tangga.
Dalam kesempatan itu Polsek Bukit ini juga menjelaskan tujuan KDRT yakni mencegah segala bentuk kekerasan dalan rumah tangga, melindungi korban kekerasan, menindak para pelaku dan memelihara keutuhan rumah tangga yg harmonis dan sejahtera.
Karenanya tutur Hartana, kewajiban masyarakat untuk penyelenggara upaya-upaya pemerintah dan pemerintah daerah masing-masing dapat bekerja sama dengan masyarakat atau lembaga sosial lainnya.
Hartana juga mengharapkan agar UU No. 23 Tahun 2014, masyarakat luas lebih bisa memahami atas perilaku kehormatan HAM, toleransi yg didasarkan atas perilaku kesetaraan dan keadilan gender dalam setiap rumah tangga sehingga terhindar dari kekerasan dalam rumah tangga.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Bener Meriah AKP Suparwanto, SH menyampaikan bahwa defenisi perlindungan dalam ilmu hukum suatu bentuk pelayanan yg wajib dilaksanakan oleh aparat Penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman baik fisik maupun mental kepada korban dan sanksi dari ancaman gangguan teror dan kekerasan dari pihak manapun, aturan hukum bukannya jangka pendek tapi jangka panjang.
Diungkapkannya, pemerintah indonesia punya komitmen tinggi untuk pemenuhan hak perempuan dan anak, perlu di bangun mekanisme yg dapat dikelola sendiri oleh masyarakat untuk tingkatkan kesadaran tentang peran dan tanggung jawab serta kontribusinya dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sedangkanperlindungan anak adalah segala kegiatan utk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dpt hidup, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat.
[GM/DM]