Permudah Tunggakan Penerangan Jalan Umum, Pemko Langsa dan PLN Aceh Adakan Kerjasama

oleh

BANDA ACEH – LintasGAYO.co : Perjanjian kerjasama antara PLN wilayah Aceh dengan pemerintah kota Langsa terkait penyelesaian pembayaran tagihan pemakaian tenaga listrik PLN Aceh untuk kepentingan pemerintah kota dan fasilitas umum.

Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oleh General Manager (GM) PT PLN Aceh Jefri Rosiadi, Wali Kota Langsa Usman Abdullah dan Direktur Bank Aceh Syariah Busra Abdullah serta disaksikan Direktur Bisnis Regional Sumatera PT. PLN, Wiluyo, di Aula PLN Aceh, Jumat (20/10).

Jefri Rosiadi, selaku General Manager PT PLN Wilayah Aceh mengatakan tunggakan listrik di Aceh masih besar sekali dan masih banyak yang menunggak di beberapa kabupaten.

“Perjanjian kerja sama antara PLN wilayah Aceh, bank Aceh dan Pemko Langsa tentang penyelesaian pembayaran pemakaian tenaga listrik seperti ini menjadi suatu hal yang sangat baik dan mudah-mudahan dapat dicontoh oleh kabupaten lain,” ungkapnya.

Pada saat ini yang paling besar tunggakan listrik adalah di Aceh timur sebanyak 17 milyar. PLN Aceh masih mengupayakan untuk menagih tunggakan sebesar itu. Beberapa kabupaten juga sudah mulai ada yang menagih.

“Dalam hal ini kita sudah melakukan pendekatan dan berkoordinasi dengan Bupati, juga DPRK untuk bisa mengaggarkan itu semua agar dibayar tagihan kami. Total tunggakan Penerangan Jalan Umum (PJU) seluruh Aceh saat ini adalah 50 milyar,” kata Jefri.

Jefri juga berharap dengan adanya kerjasama sama dengan PJU PLN bisa lebih memudahkan dalam bekerja serta tidak ada tunggakan lagi.

“Semoga kabupaten lain untuk bisa mencontoh untuk menandatangani hubungan kerja sama sehingga tidak ada lagi tunggakan-tunggakan,” demikian kata Jefri

Adapun bentuk kerja sama ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan penyediaan sumber daya listrik untuk kepentingan pemerintah kota pada khususnya serta masyarakat pada umumnya.

PT PLN Aceh berupaya terus memudahkan PLN dan PEMKO Langsa dalam melakukan pengelolaan tagihan pemakaian listrik.

Jangka waktu ini berlaku untuk 3 tahun. Terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan pihak terkait. [Ariandy/ZR]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.