TAKENGON-LintasGAYO.co : Kapolres Aceh Tengah, melalui Kasat Reskrim AKP Fadil, mengatakan mengenai kasus penembakan satu ekor Gajah di Dusun Payalah, Kampung Karang Ampar, Kecamatan Ketol pada hari, Senin 17 Juli 2017, lalu, saat ini berkasnya sudah P21.
Kedua tersangka diciduk setelah gading gajah yang ditembak hilang. Diduga kedua pelaku merupakan sindikat perburuan hewan liar untuk dijual ke luar daerah.
“Kedua tersangka dijerat UU No 5 Tahun 1990 Pasal 40 Ayat 2 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Untuk berkas perkaea sudah P21 dan kini sudah ditangani Kejaksaan,” kata Fadil, Jum’at 20 Oktober 2017.
Dijelaskan juga, setelah Sat Reskrim Polres Aceh Tengah melakukan pengembangan penyidikan, ada oknum anggota DPRK yang terlibat. Keterlibatannya kata Fadil lagi, diduga sebagai penadah gading gajah.
“Tapi bukan anggota DPRK disini, melainkan di daerah Bengkulu,” tegas Fadil.
Pihaknya mengaku, hingga saat ini sudah mengetahui kemana gading gajah itu dikirim dan siapa penadahnya. “Sekarang kita sedang berusaha melakukan penyidikan lanjutan, agar penadah secepatnya bisa diringkus,” tandas Fadil.
[GM/DM]