Oleh : Mukhlis, S.Pt.,M.Ec.Dev*
Dalam peraturam Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor 02/ PER/MENPAN/ 2/ 2008 tentang jabatan fungsional penyuluh pertanian dan angka kreditnya, pada pasal 14, dinyatakan bahwa penyuluh pertanian madya yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tk.I golongan ruang IV/e, diwajibkan mengumpulkan paling kurang 12 angka kredit dari penulisan karya tulis ilmiah. Karya tulis ilmiah merupakan suatu bentuk tulisan yang di susun secara sistematis berdasarkan investigasi, interview, pengamatan lapangan yang dipublikasikan melalui media umum (media cetak maupun media online/web).
Menulis merupakan kewajiban bagi seorang penyuluh dan menjadi tanggungjawabnya apabila tidak dilakukan, karena sangat jelas dinyatakan dalam Permenpan di atas. Kepada penyuluh dibawahnya juga diharapkan melakukan hal yang sama, yakni menulis untuk mengembangkan diri agar supaya saat menempuh kejenjang diatasnya sudah siap dan tidak mengalami kesulitan.
Adapun kewajiban menulis kepada pejabat fungsional penyuluh pertanian sangat penting menjadi perhatian kita semua, karena:
- Sebagai bahan pengajuan angka kredit fungsional;
- Bukti sebagai penyuluh profesional;
- Sebagai upaya menaikkan bargaining position yang efektif;
- Sebagai suatu kebanggaan atau kepuasan diri;
- Sebagai media untuk menumpahkan kepedulian terhadap lingkungan hidup dan kerja.
Melihat begitu pentingnya menulis sebagai bagian dari tugas seorang penyuluh, maka tidak ada alasan untuk tidak melakukannya, karena akan berdampak luas sekali.
Bekal untuk memulai menulis bagi seorang penyuluh pertanian adalah:
- Cari bahan untuk di tulis dengan cara:
- Pengamatan langsung;
- Cari referensi bahan bacaan;
- Pengalaman dan interview/ wawacara.
2. Banyak membaca
3. Mengikuti informasi aktual;
4. Jeli melihat keunikan;
5. Jangan menyimpan ide di kepala;
6. Mencoba dan terus mencoba.
Dengan mengikuti panduan di atas akan memudahkan seorang penyuluh untuk mulai menulis dan menjadi sebuah pengalaman atau suatu kebanggan saat tulisan yang di kirim di muat di salah satu media, baik media cetak maupun media on line/ web.
Jangan tunda lagi untuk mulai menulis bagi seorang penyuluh pertanian yang professional, sebab profesionalitas di lihat salah satunya dari pemenuhan kewajiban menulis. Tulisan penyuluh akan terpublikasi secara luas dan di baca oleh banyak orang atau pengambil kebijakan sekalipun sehingga akan berdampak kepada terangkatnya potensi daerah.
Informasi dalam tulisan tidak hanya berupa info tentang keberhasilan dunia pertanian, namun juga kendala, masalah atau kegagalan sekalipun yang tentu nya bukan disebabkan oleh kesalahan penyuluh dilapangan (bencana, kejadian luar biasa serangan hama/ penyakit dan lain sebagainya). Sehingga pemerintah mendapat informasi tentang banyak hal apa yang terjadi dan dapat dengan cepat mengapresiasi sebuah keberhasilan serta menindaklanjuti suatu kejadian yang menyerang di suatu daerah.
Harapannya tidak terdengar lagi pernyataan yang mengatakan penyuluh pertanian tidak bekerja, karena publikasi tulisan pada media akan menjadi sebuah bukti bahwasanya kita sudah berbuat untuk pembangunan pertanian. Ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan merupakan kewajiban kita semua untuk mewujudkannya sesuai dengan amanah konstitusi, yakni negara berkewajiban mewujudkan ketahanan pangan dimana pangan harus senantiasa tersedia secara cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam dengan harga yang terjangkau.
* Mukhlis, S.Pt.,M.Ec.Dev- Widyaiswara Muda di UPTB Balai Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Aceh, Jalan Banda Aceh- Medan Km.72. HP 081210043133