YOGYAKARTA-LintasGAYO.co : Mahasiswa Aceh di Yogyakarta bisa sedikit lega. Pasalnya kekalahan pada gugatan Hak Guna Bangunan (HGB) Asrama Mahasiswa Aceh Meuligoe Sultan Iskandar Muda atau lebih dikenal dengan sebutan asrama Ponco dibatalkan setelah pembacaan hasil banding putusan Pengadilan Tinggi (PT) Nomor 52/Pdt/2017/PT.YYK pada Jumat (29/9).
Majelis Hakim PT Yogyakarta yang memeriksa perkara ini sependapat dengan Pembanding sebagaimana dituangkan dalam memori banding yang sebelumnya disampaikan Tim Pengacara Pembanding (mahasiswa Aceh) untuk mengadili pokok perkara pembatalan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta, tanggal 13 April 2017 Nomor 119/PDT.G/2016/PN.Yyk yang menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas obyek gugatan (asrama Mahasiswa) dan sekaligus menyatakan Para Tergugat (mahasiswa Aceh) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Tim Pengacara yang terdiri dari Zulfitri Adli, SH, Sufriadi SH., SHI., MH dan Bahrudin, SH. Tim yang juga putra Aceh yang berdomisili di Yogyakarta merasa puas dan menyambut baik atas putusan PT Yogyakarta tersebut karena sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan.
Sufriadi, turut menyampaikan apresiasinya terhadap putusan PT Yogyakarta tersebut. Meskipun, dia juga mengingatkan bahwa kasus ini belum berakhir sepenuhnya. “Sengketa ini masih memungkinkan untuk berlanjut, apakah melalui upaya hukum kasasi, maupun upaya hukum lain seperti mengulang pengajuan gugatan ke PN. Begitupun, kita tetap siap dengan segala kemungkinan jika penggugat/terbanding menempuh upaya-upaya (hukum) itu,” kata Sufriadi.
Keterlibatan Pemerintah Aceh
Sufriadi melanjutkan, asrama Ponco memiliki sejarah panjang yang tidak terlepas dari keberadaan mahasiswa Aceh di Yogyakarta dan tentu saja Pemerintah Aceh sendiri. “Oleh karena itu, Pemerintah Aceh, mahasiswa dan masyarakat Aceh yang ada di Yogyakarta perlu berkoordinasi. Ini penting, bukan saja sebagai langkah antisipatif terhadap upaya hukum lainnya yang mungkin ditempuh penggugat/terbanding, tapi juga sebagai bentuk tanggungjawab Pemda,”ungkap pengacara yang sekaligus berprofesi sebagai dosen ini.
Senada dengan Sufriadi, Bahrudin SH juga menegaskan perlunya keterlibatan Pemerintah Aceh dalam kasus ini. “Putusan PT Yogyakarta secara tidak langsung menegaskan Asrama Ponco berada di bawah penguasaan dan tanggungjawab Pemerintah Aceh. Mahasiswa yang tinggal di sini sejatinya hanya menempati saja, bukan menguasai. Jadi Pemda Aceh harus dilibatkan seperti bunyi pertimbangan putusan tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, para mahasiswa yang menempati Asrama Ponco yang sebagian menjadi Tergugat dalam perkara ini mengakui kurangnya peran dari Pemerintah Aceh dalam perjalanan kasus ini sejak tahun 2013. “Perjalanan perkara ini kita kawal dan kita upayakan secara swadaya dengan dibantu para alumni Aceh yang pernah studi di Yogyakarta. Kami sangat berterimakasih kepada para alumni atas dukungan yang diberikan, baik secara moril maupun materil,” ungkap Ketua Asrama Ponco, Agung Oky Perdana.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Taman Pelajar Aceh (TPA) Zulfan, berharap agar Pemerintah Aceh yang baru dilantik untuk merespon kondisi terbaru ini. “Kami dari organisasi TPA akan terus mencoba untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh yang baru dengan harapan semoga ada respon dan peran yang lebih baik. Ini persoalan sangat penting, karena menyangkut pendidikan para generasi penerus Aceh di Yogyakarta,” pungkasnya. [SP/ZR]