Diduga Ilegal, Galian C di Paya Kolak Resahkan Warga

oleh
Galian C di Belang Kekumur, Kecamatan Celala
Galian C di Belang Kekumur, Kecamatan Celala

TAKENGON-LintasGAYO.co: Warga Kampung Enang-Enang Paya Kolak, Kecamatan Celala merasa resah dengan aktivitas Galian C yang berada di kampung Enang-enang Paya Kolak, lantaran Galian C tersebut tidak memiliki izin dan mengancam ratusan hektar areal persawahan warga.

“Sekitar 300 meter di atas Galian C itu ada irigasi yang mengairi sawah warga kampung Paya Kolak,  Belang Delem, Buntul Sere, dan Enang-enang, luasnya sekitar 300 hektar, itu terancam kering tidak terairi apabila irigasi itu jebol,” ungkap salah satu warga kampung Enang-Enang Paya Kolak, yang tidak mau disebut namanya kepada media ini, beberapa hari lalu.

Dijelaskanya,  apabila aktivitas tersebut terus dilanjutkan maka akan terjadi erosi pada permukaan sungai karena telah dilakukan pengerukan batu dan pasir dari dalam sungai yang berakibat pada jebolnya bendungan irigasi, apabila itu terjadi maka air tidak teraliri ke sawah warga secara otomatis warga akan berhenti bersawah, hal itu di amini oleh warga lainya yang juga tidak mau menyebutkan identitasnya, demi kerukunan dalam masyarakat kampung tersebut.

“Sepengetahuan kami kegiatan ini tidak memiliki ijin baik ijin usaha maupun ijin lingkungan, katanya masih diurus, sementara kegiatan terus berlanjut,” ungkapnya.

Usaha Galian C milik Yusuf yang juga warga kampung Paya Kolak tersebut sebelumnya pernah di tolak warga karena dikhawatirkan merusak lingkungan,  namun karena M. Yusuf berdalih lahan pribadi dan sedang mengurus Izin Usaha akhirnya wargapun enggan untuk meneruskan pemberhentian kegiatan tersebut.

“Pernah ditolak masyarakat karena merugikan masyarakat dapat membuat erosi pada sawah masyarakat yang berada dekat dengan kegiatan tersebut, dan kami ingin pemerintah hadir dan menghentikan kegiatan ini,” katanya.

Tidak hanya di Paya Kolak, Kegiatan Galian C yang diduga ilegal juga dilakukan di Kampung Belang Kekumur, tepatnya di Sungai yang berada di Perbatasan kampung Belang Kekumur,  Kecamatan Celala dengan Kampung Genting Gerbang Kecamatan Silih Nara.

“Ada tiga Galian C disini satu milik Sarwani,  kemudian Mul, dan Sapriadi, dari ketiga itu yang diduga tidak memiliki izin adalah milik Sapriadi,” kata warga Belang Kekumur yang tak mau dicantumkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan media ini belum dapat mengkonfirmasi kepada pihak terkait di Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah. (Feri Yanto)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.