
REDELONG-LintasGAYO.co : Permintaan pembukaan jalan penghubung Samarkilang Bener Meriah dan Lokop Serbejadi Aceh Timur sangat berpeluang dilakukan. Kewenangannya tergantung Gubernur Aceh. Demikian diutarakan Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Aceh, Amri Samadi, Jum’at 18 Agustus 2017.
“Aturan hukum yang mengatur kewenangan Gubernur Aceh tertera dalam Qanun nomor 7 tahun 2016 tentang Kehutanan Aceh yang merupakan turunan dari UUPA, ditandatangi Nopember 2016 lalu, masih baru,” ungkap Amri.
Jadi, katanya, pembukaan jalan di kawasan hutan bisa dilakukan dengan berdasarkan aturan tentang izin pinjam pakai kawasan hutan.
“Qanun tersebut mengamanatkan Pemerintah Aceh punya kewenangan merubah status hutan, menentukan fungsi kawasan,” tegas Amri.
Pun kewenangan ada pada gubernur, timpalnya, tentu ditunjang dengan kajian-kajian, aspek ekonomi lingkungan dan lain-lain.
“Masalahnya sekarang, Pemerintah pusat ikhlas atau tidak,” ujar Amri.
Permintaan pembukaan jalan tembus Samarkilang-Lokop Serbejadi ini didasari keperluan ekonomi kedua kawasan tersebut yang selama ini marginal, cenderung diabaikan atau luput diperhatikan.
Dengan dibukanya akses jalan ini sejalan dengan keinginan Bupati Bener Meriah untuk menjadikan Samarkilang sebagai daerah idaman. Diyakini akan mendongkrak ekonomi masyarakat setempat seperti halnya jalan eks. PT. KKA Bener Meriah-Aceh Utara.
Informasi yang diterima media ini, panjang jalan yang dibuka sedikitnya sejauh 40 kilometer melintas hutan belantara. [Kh]