REDELONG-LintasGAYO.co :Produk mie instan asal Korea terpantau masih dipasarkan di salah satu Indomaret di Bener Meriah, tepatnya di jalan Takengon-Bener Meriah, hal tersebut ditemukan oleh salah seorang warga Bener Meriah, Riswandika, Selasa 1 Agustus 2017. Padahal pihak BPOM RI telah memerintahkan agar mie tersebut ditarik sejak 15 Juni 2017 lalu karena mengandung fragmen DNA spesifik babi yang tidak dicantumkan di kemasannya.
“Saya kaget ketika melihat Mie tersebut masih beredar dan sempat saya tegur mereka, atas perbuatan mereka,” ungkap Riswandika Putra, kepada media ini, Selasa 1 Agustus 2017.
Riswandi pun menyesalkan atas beredarnya mie tersebut, karena dalam kemasan mie tersebut tidak ada diberikan penjelasan bahwa mie tersebut tidak halal, sehingga masyarakat tidak tau bahwa bagi muslim mie tersebut haram.
“Kalau memang mereka harus menjualnya seharusnya ada peringatan kalau mie tersebut tidak halal,” tandasnya.
Sementara, ketua umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Takengon, Feri Yanto saat bertemu dengan wartawan LintasGayo.co meminta pihak terkait untuk segera menarik mie tersebut dari pasaran, jangan sampai di konsumsi oleh masyarakat Bener Meriah khususnya dan masyarakat muslim secara umum.
“Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten harus jeli dan mengawasi bahan makanan ataupun produk yang dipasarkan ditengah masyarakat dijamin kualitas dan halalnya, jangan sampai akibat kelalaian pihak terkait masyarakat harus mengkonsumsi makanan haram, untuk itu kita minta pemerintah untuk mengevaluasi Indomaret dan retailer sejenis yang ada di Aceh khususnya di Bener Meriah dan Aceh Tengah,” demikian ungkap Feri.
Ada beberapa jenis mie instan yang disebut mengandung fragmen DNA spesifik babi, seperti Samyang, Nongshim, dan Ottogi.
(Sadra Munawar)