Terkait Penangkapan Pelaku Pencuri Senjata Polisi, Polres Aceh Tengah Gelar Konferensi Pers

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Setelah berhasil menciduk mafia sabu di Lapas Kelas II B Takengon dan sindikat ganja antar provinsi serta pelaku penembakan gajah liar di Kampung Karang Ampar Kecamatan Ketol, jajaran Polres Aceh Tengah kembali menangkap 2 pelaku pencuri barang-barang berharga di rumah warga. Kedua pencuri ini merupakan residivis yang sebelumnya juga pernah melakukan kejahatan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial ZA (33 tahun) warga Kampung Kuyun Uken, Kecamatan Celala, Aceh Tengah dan RI (20 tahun) warga Kampung Asir-Asir Bawah, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi, melalui Waka Polres Kompol Warosidi, didampingi Kabag Ops. Kompol Beny dan Kasatreskrim AKP Fadillah Aditya Pratama, saat konferensi pers, Senin 31 Juli 2017 di Polsek Kebayakan mengatakan kedua pelaku diciduk pada Sabtu 29 Juli 2017.

“Kedua pelaku merupakan residivis yang kerap melakukan pencurian di rumah-rumah warga di Takengon,” kata Warosidi.

Keduanya dibekuk polisi setelah melakukan pencurian di rumah salah seorang anggota Polres Aceh Tengah yang melaporkan kehilangan barang-barang berharga di rumahnya beserta sepucuk senjata api jenis revolver tipe SNW.

“Kita telah melakukan penangkapan oleh tim khusus Polres Aceh Tengah dibawah pimpinan Kasat Reskrim yaitu menangkap tersangka ZA dan RI secara bersamaan di Cafe Cleopatra, Jalan Mampak, Kampung Lot Kala, Kecamatan Kebayakan,” terang Waka.

Kedua tersangka berhasil dibekuk polisi terhitung 5 hari setelah melakukan aksinya. Penangkapan keduanya secara bersamaan dilakukan pada Sabtu 29 Juli 2017.

Tersangka ZA terpaksa dilumpuhkan petugas karena mencoba kabur saat mengetahui kedatangan Polisi. Timah panas bersarang di kedua kakinya.

Aksi pencurian ini dilakukan di rumah korban bernama Gunawan (Anggota Polres Aceh Tengah) di kawasan Kampung Mongal, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, pada Senin 24 Juli 2017.

Kompol Warosidi menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang dalam tahap pembangunan dengan keadaan fisik rumah yang belum sepenuhnya rampung, sehingga memudahkan pelaku memasuki rumah korban.

“Tersangka ZA seorang diri masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah pada pagi dini hari sekira pukul 03.00 WIB disaat korban sedang tidur. Pelaku menggasak sejumlah barang berharga dari dalam kamar korban berupa  cicin emas seberat 10 gram, dua unit handpone, dan uang Rp 1 juta. Pelaku juga turut menggondol sepucuk senjata api jenis revolver tipe SNW dengan 6 butir peluru di dalamnya,” terangnya,

Sementara, Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama mengatakan bahwa aksi pelaku dilakukan dengan cepat. Sementara tersangka RI disebut berperan membantu aksi ZA dengan menunggu di luar rumah.

“Setelah dia keluar menelpon kawannya (tersangka RI) untuk dijemput. Dari itu tersangka RI ini adalah yang terlibat, ikut membantu ZA dalam melakukan pencurian,” tutur AKP Fadillah Aditya Pratama.

Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Aceh Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan Pasal 3363 ayat 135 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

[GM/DM]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.