
REDELONG-LintasGAYO.co : Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah periode 2012-2017 yang terakhir dijabat Rusli M Saleh sebagai Pelaksana Tugas Bupati telah berakhir, Selasa 11 Juli 2017 sesuai surat Gubernur Aceh nomor 131.11/0734.
Wewenang dan tanggungjawab tampuk pemerintahan hingga pelantikan Bupati-Wakil Bupati terpilih diserahkan kepada Pelaksana Harian (PLH) Bupati yang diembankan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Ismarissiska, MM.
Pelimpahan wewenang tersebut berlangsung Selasa siang, di aula Setdakab Bener Meriah.
Pelantikan Bupati-Wakil Bupati baru, Ahmadi-Sarkawi akan dilakukan pada hari Jumat, 14 Juli 2017 oleh Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
Peralihan tampuk pemimpin di Negeri Gajah Putih ini ternyata diwarnai dengan adanya upaya menggulingkan posisi Sekretaris Daerah Kabupaten Bener Meriah yang dijabat Ismarissiska. Ada pihak yang mencoba memanfaatkan situasi dengan mengkondisikan isu mosi tidak percaya guna mengganti posisi Sekretaris Daerah Kabupaten Bener Meriah.
Laporan yang diterima LintasGAYO.co, ada beberapa oknum pejabat Bener Meriah yang berambisi sehingga momentum ini dianggap sebagai kesempatan baik untuk menggantikan posisi Sekretaris Daerah, memanfaatkan situasi pergantian orang nomor satu di kabupaten Bener Meriah.
Sumber media ini yang tidak ingin disebut namanya, mengaku dipaksa menandatangi surat yang intinya meminta agar sekretaris Daerah Bener Meriah diberhentikan.
“Oknum tersebut berupaya mengumpulkan tanda tangan dari pejabat di Bener Meriah agar Sekretaris Daerah diberhentikan,” ungkapnya.
Ada beberapa yang sudah menandatangani serta ada juga yang menolak, dan mereka mengaku dipaksa. Timpal sumber tersebut.
“Entah ada kepentingan apa dibalik hal tersebut namun yang jelas mereka mencoba mengambil kesempatan, padahal pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah di Aceh telah di atur sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Sekretaris Daerah adalah posisi kepercayaan pimpinan, baik pimpinan Bupati yang lama maupun pimpinan yang baru nantinya, bukan kepercayaan bawahan sehingga hal seperti ini tidak semestinya terjadi,” kata sumber tersebut.
Pak Ika : Ada Aturannya
Sementara Sekda Ismarissiska saat dihubungi membenarkan adanya upaya menjatuhkannya. Dia menyayangkan tindakan tersebut karena dinilai tidak profesional.
“Sekda bukan jabatan politis, ada aturan-aturan yang mengikatnya. Ini tindakan tidak dewasa dari teman-teman,” ungkap pak Ika, sapaan akrabnya PLH Bupati Bener Meriah ini, Rabu 12 Juli 2017.
Dijelaskan, tentang jabatan Sekda digambarkan beberapa aturan, baik tentang pengangkatan maupun pemberhentian.
“Aturan terbaru juga ada, jabatan Sekda harus melalui lelang jabatan. Dan pemberhentiannya juga dengan berbagai syarat diantaranya mengundurkan diri, meninggal dunia atau keinginan kepala daerah,” tandas Ismarissiska. [WA]