
“Legalitas lahan, perbatasan kampung dan edukasi terhadap pemuda di seluruh desa baik di Aceh Tengah maupun Bener Meriah sangat penting, khususnya melelui pengelolaan dan pemanfaatan potensi lingkungan,” kata Quadi.
Mahasiswa pascasarjana UMSU inipun mengatakan apa yang dilakukan oleh Reje Bale, adalah bagian dari tujuan yang diharapkan dari undang-undang desa.
“Maka diharapkan reje-reje yang lain bisa lebih aspiratif, terbuka atau transparan dalam mengelola kebijakan-kebijakna desa khususnya realisasi anggaran desa, sehingga setiap orang mempunyai ruang untuk menuangkan ide dan gagasannya serta kreatifitasnya,” kata Quadi Azam.
Dalam dialog yang di gagas Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Amdal ini turut hadir Anggota DPRK Aceh Tengah, Edi Kurniawan, Anggota DPRK Bener Meriah Jawahir Saputra, dan sejumlah aktivis muda dan pemuda di Aceh Tengah.
(GM)