
REDELONG-LintasGAYO.co : Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bener Meriah, Drs. Juanda, M.Pd yang didakwa atas dugaan korupsi dana rehabilitasi rumah tidak layak huni (swakelola) sebanyak 100 unit pada dinas tersebut tahun 2013 menyatakan sampai kiamat tidak akan mengakui melakukan tindak pidana korupsi.
Penegasan itu disampaikan Juanda melalui salah seorang kuasa hukumnya, Sulaiman SH dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Selasa 4 Juli 2017.
“Sampai kiamat klien kami tidak menerima dakwaan melakukan korupsi. Dari bukti-bukti yang ada, klien kami telah dijadikan korban untuk kepentingan politik di Pilkada 2017 kemarin,” ungkap Sulaiman.
Dia juga mengingatkan para saksi yang bersumpah secara Islam dan mencoba memberatkan dirinya di Pengadilan beberapa waktu lalu.
“Ingat jangan main-main dengan sumpah di bawah Al-Qur’an, jangan membuat kesaksian bohong,” kata Juanda melalui Sulaiman.
Lain itu, Juanda juga meminta Plt. Bupati Bener Meriah, Rusli M Saleh dihadirkan ke ruang sidang berikutnya.
“Saya ingin dengar apa kata Rusli M. Saleh setelah di sumpah soal kasus saya,” katanya.
Lebih jauh dikatakan, sidang di pengadilan Tipikor Banda Aceh diagendakan tanggal 5 Juli 2017 dengan agenda pembacaan pledoi dari dirinya.
“Saya sudah siapkan bukti-bukti pendukung termasuk sejumlah rekaman dalam pembelaan saya nanti,” tegasnya.
Lebih diungkapkan, bahwa dana Rp41 juta yang dinyatakan diselewengkan Juanda jelas aliran dan sumbernya. Dan dana itu diterima Juanda setelah semua pekerjaan selesai.
“Uang Rp.41 juta muncul atas permintaan di bulan Januari 2014 saat pekerjaan sudah selesai, bukan di tahun 2013. Semuanya akibat permintaan-permintaan dari beberapa oknum yang nanti akan saya ungkap di pembacaan pledoi. Bukan saya yang nikmati uang yang berasal dari Komite tersebut,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakan, atas keterangan saksi ahli, tidak ditemukan adanya penyelewengan dana dalam pekerjaan. Jikapun ada maka terdakwanya bukan Juanda tapi justru pihak lain mengerjakan pekerjaan tersebut.
“Jelas sekali, klien kami dijadikan korban, bukan dia yang seharusnya menjadi terdakwa,” kata Sulaiman.
Seperti diberitakan media, dalam kasus dengan kerugian negara Rp 257 juta ini, selain Juanda yang didakwa menikmati Rp41 juta, juga terlibat dua mantan stafnya yaitu Jawahardy SPd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Zahirianto SSos selaku bendahara pengeluaran kegiatan itu.
Dalam kasus ini, Juanda didampingi kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Mila Kesuma SH, Yusi Muharnina SH, dan Sulaiman SH. Dua terdakwa lainnya juga didampingi kuasa hukumnya, Hamidah SH. [WA]