Oleh Muhammaddinsyah*
Wakil rakyat seharusnya merakyat
Jangan tidur waktu sidang soal rakyat
Wakil rakyat bukan paduan suara
Hanya tahu nyanyian lagu setuju(IwanFals)
DEWAN Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah keberadaanya semakin dalam dilema dengan kondisi antara ada dan tiada. Sebanyak 25 orang wakil rakyat yang dipilih pada pileg 2014 ini dipertanyakan kinerjanya oleh masyarakat banyak. Bukan tanpa alasan, ribuan tanya tentang keberadaan DPRK Bener Meriah bermunculan akibat tidak adanya kerja nyata dari wakil rakyat Bener meriah ini yang benar benar ditujukan untuk kemaslahatan umat.
Sebanyak 25 anggota DPRK yang pada proses Pilkada 2017 berkurang kekuatannya menjadi 21, beberapa bulan kebelakang ini kembali melengkapi personilnya menjadi 24 orang, kurang 1 karena meninggal dunia.
Kursi panas yang diperebutkan oleh ratusan umat manusia dalam bingkai Partai Politik sebagai penyangga ini, seolah menjadi pilihan sebagai lahan usaha menjanjikan dengan banyak keuntungan padahal seharusnya profesi ini adalah beban karena harus menjadi manusia yang dipercaya mampu penuhi kebutuhan Rakyat Bener Meriah melalui perencanaan dan kebijakan kebijakan yang dibuat. Dan meski dengan banyak stigma problematika yang telah terpilih seharusnya menjunjung tinggi tugas pokok dan fungsi DPRK itu sendiri bukan menjadikan kesaktian yang diperoleh karena telah menduduki kursi panas ini sebagai alat untuk menggerus uang rakyat.
Harus kita akui, banyak dari wakil rakyat ini memiliki popularitas yang cukup tinggi, namun mirisnya, bukan karena kinerjanya tapi karena kejadian yang tidak diinginkan terjadi atau berita miring yang tidak patut datang dari seorang wakil rakyat. Sebut saja sang Ketua yang akrab diberitakan sebagai warga kabupaten Aceh Tengah, bukan tanpa alasan rumah megah yang dibangun dengan design ala Eropa nyatanya berada di kabupaten tersebut. Ditambah lagi, baru baru ini mobil mewah yang akan dibelikan dari uang rakyat untuk sang ketua menambah rentetan panjang berita miring tentangnya.
Ada lagi yang lebih cetar membahana, yaitu kasus Granat dari istri muda yang sampai memakan korban keluarga, kasus ini sampai menjadi konsumsi bagi seluruh penduduk Indonesia dan diberitakan di TV nasional.
Perselingkuhan kerap diberitakan juga, sempat heboh karena tertangkap basah oleh masyarakat katanya, tapi setelah itu lagi lagi tenggelam bagai ditelan bumi entah kemana.
Sejatinya, 24 wakil rakyat Bener Meriah ini dituntut untuk merakyat, berbaur bersama masyarakat. Namun kenyataanya, dari 24 Anggota tidak banyak yang sering menunjukkan batang hidungnya ditengah tengah masyarakat, bahkan namanya saja terdengar asing ditelinga apalagi rupa dan bentuknya, sangat disayangkan bukan?
Lebih mirisnya lagi, Google search aplikasi mutakhir abad ini saja tidak banyak menemukan jejak mereka, bukan ingin mendiskreditkan wakil rakyat kita, website resmi yang seharusnya ada sebagai media untuk keterbukaan informasi saja tidak ada.
Entah apa sebabnya, Wakil Rakyat Bener Meriah ini seolah seperti pencuri yang sedang sembunyi dari kejaran ribuan pasang mata, padahal, kan mereka wakil rakyat yang harusnya merakyat.
Bukan ingin menggurui, penulis pribadi hanyalah mahasiswa tingkat akhir yang berkebetulan dipercaya sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa yang percaya 24 Wakil Rakyat Bener Meriah adalah kumpulan orang cerdas yang mampu mencerdaskan, tapi harapan ini memang tidak terjawab oleh fakta yang ada mungkin saja belum terjawab, tapi kapan akan dijawab mengingat hitungan bulan proses Pileg akan diadakan lagi.
Berikut penulis jabarkan untuk kita semua, Tugas dan Fungsi dari DPRK yang penulis ambil dari Website Resmi DPRK Aceh Tengah, semoga dapat jadi pengetahuan bagi kita semua.
Fungsi DPRD (DPRK)
DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu :
- Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah
- Anggaran, kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD)
- Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
Tugas dan wewenang DPRK adalah:
- Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
- Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
Mengusulkan:
- Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.
- Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
- Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
- Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
- Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.
- DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
Begitulah rincian tugas, fungsi dan wewenang DPRK seharusnya. Namun sangat disayangkan bukan, jika wakil rakyat hanya peduli pada dirinya sendiri dan tidak peduli pada rakyatnya.
Pejabat politik, 5 tahun sekali berganti, Kursi Panas yang akan memberikan kesaktian bagi siapapun yang mendudukinya ini, sejatinya harus diberikan kepada orang yang benar benar mampu, dan saya percaya mereka yang diberikan kepercayaan sekarang inipun mampu hanya saja belum mau untuk merakyat mungkin.
Sederhananya, Wakil Rakyat dipilih dari rakyat, oleh rakyat dan untuk merakyat. Bukan dari rakyat menjadi penguasa dan untuk lahan usaha. 2019 sudah didepan mata, semua elemen masyarakat Bener Meriah harus berusaha mengembalikan DPRK kepada Rakyat, karena logikanya, mereka duduk sebagai wakil rakyat karena rakyat yang memilihnya, dalam kondisi ini masyarakatlah yang memiliki kekuasaan tertinggi.
Jika kita semua masyarakat Bener Meriah ingin DPRK bukan sekedar menjadi instansi politik proyek maka kita semua harus cerdas dalam memilih. Pemilih yang cerdas akan menghasilkan wakil rakyat yang mencerdaskan, sementara itu pemilih yang kurang cerdas akan menghasilkan wakil rakyat yang kurang mencerdaskan pula, apalagi pemilih yang tidak cerdas tentu akan menghasilkan wakil rakyat yang tidak cerdas.
Penulis yakin dan percaya masyarakat Bener Meriah mampu untuk lebih cerdas dalam hal ini. Dan pun, penuh harap semoga wakil rakyat Bener Meriah yang sekarang muncul kepermukaan sebagai pahlawan bagi semua masyarakat, bukan hanya menjadi sosok idaman sesaat sebelum pemilihan tapi menjadi pahlawan dan idaman sampai akhir masa jabatan.[]
*Ketua Umum Himpunan Pemuda Mahasiswa Pelajar Bener Meriah (HPBM) Banda Aceh