Oleh : Zulkifli, S.Pt, MM*

Saat ini sekitar 60% kemiskinan di Indonesia berada di pedesaan, dan lebih dari 70% kemiskinan pedesaan tersebut terkait dengan pertanian. Program pembangunan Desa terpadu terkesan mandul diimplementasikan karena kesalahan pengelolaan 6M (man, money, material, machine, method, management), yang membajak secara tersistem, terstruktur dan masif, berupa ketidak-jelasan program, mafia proyek, pemburu rente ekonomi, kelembagaan yang lemah, mendahulukan keuntungan pribadi dan kepentingan golongan, pengabaian tugas, orientasi proyek semata, kendala administrasi, kelemahan monitoring evaluasi, perubahan iklim. Perbaikan kondisi pertanian berupa strategi, regulasi, implementasi, teknologi, manajemen, kelembagaan dan sebagainya, diharapkan akan memperbaiki seluruh aspek dan sendi kehidupan yang terlibat dalam masyarakat di Gayo Lues, sudah dua tahun ini anggaran desa kita terus melambung tinggi, di Gayo Lues, Anggaran Desa pada tahun 2016 naik sekitar 128 % yaitu pada tahun 2016 sebesar 82.466.715.000, sedangkan tahun 2015 hanya 36,857,215,000”.
Namun pada kenyataanya apa yanga da berubah dari kehidupan di desa-desa yang ada di Gayo Lues, justru sebaliknya yang terjadi kemiskinan semakin meningkat bahkan menjadi nomor 1 daerah termiskin di Aceh dengan angka 21.93 % yang sebagian besar berada di pedesaan.
Pemerintah telah menyediakan dana desa yang bersumber dari APBN untuk digunakan pembangunan desa sebagai upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Dana desa ini dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang diatur dan diurus oleh Desa. Peraturan Menetri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang penetapan prioritas penggunaan Desa, Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan Desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, melalui: pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa terutama untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan akses atas sumber daya ekonomi, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat mencakup, peningkatan kualitas proses perencanaan Desa, mendukung kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUM Desa maupun oleh kelompok usaha masyarakat Desa lainnya, pembentukan dan peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa, penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat, dukungan terhadap kegiatan desa dan masyarakat pengelolaan Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan; dan peningkatan kapasitas kelompok masyarakat melalui:
1) kelompok usaha ekonomi produktif; 2) kelompok perempuan; 3) kelompok tani; 4) kelompok masyarakat miskin; 5) kelompok nelayan; 6) kelompok pengrajin; 7) kelompok pemerhati dan perlindungan anak; 8) kelompok pemuda; dan 9) kelompok lain sesuai kondisi Desa.[]