REDELONG-LintasGAYO.co: Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong menggandeng Pos Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Aceh Tengah dan Bener Meriah sebagai mitra pos pelayanan hukum.
Adapun Pos PAHAM Aceh Tengah dan Bener Meriah ini merupakan perpanjangan tangan dari Paham Indonesia di Jakarta yang sudah berdiri sejak tahun 1998 yang silam, hal tersebit dikatan oleh ketua Pos PAHAM Aceh Tengah dan Bener Meriah, Nikmah Kurnia Sari, S.H.
Nikmah mengatakan, menjadi sebuah kehormatan tersendiri bagi kami, Pos PAHAM ini bisa ditunjuk sebagai mitra pos pelayanan hukum oleh Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, dimana pos pelayanan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat.
“Layanan hukum berupa konsultasi hukum cuma-cuma, pembuatan dokumen perkara, dan pendampingan perkara pidana bagi terdakwa dengan ancaman hukuman diatas lima belas tahun penjara atau tidak mampu menyediakan Penasihat hukum bagi dirinya, hal ini diprioritaskan bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi menggunakan jasa hukum Pengacara bagi dirinya,” kata Nikmah, Senin 3 April 2017, di Simpang Tiga Redelong.
Keberadaan PAHAM sebagai salah satu mitra yang juga difasilitasi dengan ruangan di pengadilan negri (PN) Simpang Tiga Redelong, ini untuk memberikan akses agar masyarakat mendapatkan informasi dan langkah hukum yang tepat terkait permasalahan hukum yang mereka alami.
“Dengan adanya kemitraan ini kami berharap prinsip equality before the law dapat dijalankan dalam proses penanganan perkara di Pengadilan Negeri sendiri,” harap Nikmah.

Sementara sekretaris Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Muhammad Nur usai penanda tanganan MoU dengan Pos PAHAM mengatakan, semoga Pos PAHAM Aceh Tengah dan Bener Meriah dapat menjadi mitra bagi Pengadilan Negeri sendiri dan terkait konsultasi hukum untuk Masyarakat yang kurang mampu.
“Untuk Pos PAHAM sendiri semoga dapat bekerja Profesional dalam menjalankan tugas untuk Melayani Masyarakat,” harap Muhammad.
Adapun waktu layanan konsultasi hukum dibuka setiap hari Senin s/d Kamis, Pukul 10.00 Wib s/d 14.00 Wib, bertempat di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah.
(Diana seprika).