
TAKENGON-LintasGAYO.co : Kepala Badan Pelestari Cagar Budaya (BPCB) Aceh, Debi Sutrisna, M. Hum mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah untuk segera membentuk tim ahli cagar budaya.
“Salah satu syarat suatu objek dijadikan cagar budaya nasional adalah dengan membentuk tim ahli, dimana anggotanya bisa dari Pemerintah, wartawan, LSM, dan lainnya,” kata Deni saat saresahan Rumah Peradaban Gayo, terkait termuan dari situs arkeologi di Loyang Mendale dan Ujung Karang.
Setelah membentuk tim, kemudian mengusulkan kepada BPCB Aceh terkait objek yang akan dijadikan cagar budaya. “Setelah itu kami akan melakukan kajian atas usulan dari tim,” terangnya.
Dilanjutkan lagi, bahwa kebijakan untuk menjadikan suatu objek sebagai cagar budaya harus melalui beberapa tahapan, termasuk pembagian zona objek, pengembangan dari penemuan atau penelitian.
“Situs Loyang Mendale dan Ujung Karang bisa dijadikan sebagai cagar budaya peringkat nasional. Kenapa demikian, karena situs ini sudah memenuhi syaratnya sebagai bukti evolusi peradaban bangsa,” tegas Deni.
Amatan LintasGAYO.co, saresehan yang membahas tentang temuan jejak nenek moyang Urang Gayo di situs Loyang Mendale dan Ujung Karang yang merupakan serangkaian kegiatan Rumah Peradaban Gayo yang telah digelar sejak 20 Maret 2017 lalu, diselenggarakan oleh Balai Arkeologi (Balar) Sumatera Utara dan Pusat Penelitian Arkeologi Nasional. Acara dipandu oleh Pemimpin Redaksi LintasGAYO.co, Khalisuddin dengan menghadirkan beberapa narasumber termasuk dari Pemkab Aceh Tengah yang diwakili oleh staf ahli Bupati, Muhammad Syukri.
Seperti diketahui, Loyang Mendale dan Ujung Karang saat ini tengah dilakukan penelitian dari Balar Sumatera Utara yang diketuai oleh Dr. Ketut Wiradnyana.
(Darmawan Masri)