BIREUEN-LintasGAYO.co : Seluruh anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Rabu (8/3/2017) mengelar pertemuan tertutup dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen di Kantor DPRK setempat. Pertemuan tersebut membicarakan masalah money politik serta mempertayakan kembali kelulusan adminitrasi pasangan Saifannur dan Muzakkar A Gani.
“Selain menanyakan proses tahapan pelaksanaan Pilkada, kami juga menanyakan terkait penetapan H Saifannur sebagai calon bupati Bireuen, karena dia mempunyai track record yang panjang mulai dari dua kali gagal lolos tes kesehatan, pengajuan ke PT TUN serta putusan Mahkamah Agung. Saifannur, diikutsertakan dalam Pilkada tanpa melampirkan bukti lulus kesehatan, yang merupakan salah satu syarat wajib,” kata Ketua Komisi A DPRK Bireuen Fadhli M Yusuf, saat ditanya perihal pembicaraan pertemuan tertutup dengan KIP Bireuen.
Selain itu, kata Fadhil menyahuti pertayaan dari Komisi A, KIP Bireuen yang diwakili 4 Komisionernya, Agusni, Edi Safwan, Nurdin, Saiful Hadi, sementara ketua KIP Mukhtaruddin SH,MH tidak hadir karena berhalangan.
Pihak KIP Bireuen menjelaskan bahwa putusan itu diambil setelah mereka berkonsultasi dengan pihak KPU di Jakarta. Terkait putusan MA, pihaknya menetapkan Saifannur untuk ikut dalam Pilkada Bireuen menjalankan surat putusan Makamah Agung.
“pada pertemuan ini, KIP Bireuen sendiri mengakui keikutsertaan Saifannur dalam Pilkada Bireuen ini tanpa surat lulus tes kesehatan,” kata Fadhli Yusuf.
Politisi Partai Aceh ini juga mengatakan, sehari sembelumnya pihaknya sudah mengelar pertemuan dengan Pemkab Bireuen yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kepala Kesbangpol Linmas Bireuen. Sementara pertemuan dengan tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), gagal karena mereka ada kegiatan yang tidak bisa ditunda,
“Tim Gakkumdu yang mendapatkan anggaran APBK 7, Milyar akan kami panggil ulang,”demikian kata Fadhli.
(Fajri Bugak | DM)