Pengamat Polkam: DPR Aceh Tidak Berwenang Panggil KIP dan Panwaslih

oleh

Banda Aceh–LintasGayo.co: Pengamatan politik dan keamanan Aceh dari jaringan Survei Inisiatif (JSI) Aryos Nivada menilai DPR Aceh melalui komisi I tidak punya kewenangan memanggil Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panwaslih karena tindakan tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap peneyelenggara pilkada.

Hal itu disampaikan Aryos Nivada melalui rilisnya, Selasa 28 Februari 2017 merespon pertemuan tertutup Komisi I DPR Aceh dengan KIP dan Panwaslih.

“Tindakan itu bentuk intervensi terhadap penyelenggara yang dilakukan DPRA, khususnya Komisi 1, jangan sampai publik menilai penyelenggara dibawah bayang-bayang DPRA. Sehingga terkesan tidak independen,” Kata Aryos Nivada.

Menurut Aryos, secara aturan KIP Aceh tidak bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pilkada dan proses pemungutan dan penghitungan suara kepada DPRA. KIP Aceh sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 12 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, KIP Aceh serta KIP Kabupaten Kota merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk menyelenggarakan pemilihan umum Presiden/Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRA/DPRK, pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.

“KIP Aceh secara hirarki bertanggung jawab kepada KPU. Sedangkan dengan DPRA, hanya sebatas memberikan laporan penyelenggaran Pilkada. Secara aturan,  DPRA tidak punya kewenangan untuk melakukan supervisi, investigasi dan pemeriksaan tahapan Pilkada yang dilakukan KIP Aceh,” jelas Aryos yang penulis buku Rekam Jejak Pemilu 2014 itu. (tarina)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.