
Banda Aceh-LintasGayo.co: Pasangan calon bupati dan wakil Bupati Gayo Lues nomor urut 2 Abd Rasad-Rajab-Marwan, melalui kuasa hukumnya Imran Mahfudi, SH dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPP PDIP, mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia di Jakarta, Jum’at 24 Februari 2017, pukul 13:48 WIB.
Permohonan tersebut juga telah tercatat dalam akta pengajuan permohonan Nomor 3/PAN.MK/2017.
Ketika dihubungi, Imran Mahfudi mengatakan, palaksanaan pilkada Gayo Lues tahun 2017 cacat hukum, karena KIP Gayo Lues telah meloloskan paslon yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dipersyaratkan dalam pasal 7 ayat (2) huruf k UU 10/2016 yang menyatakan calon bupati dan wakil bupati tidak memiliki hutang yang merugikan keuangan negara.
“Faktanya H.M. Amru dan Said Sani masih memiliki hutang pada negara,” kata Imran Mahfudi.
Pengacara SARAMA yang berjumlah 32 orang juga mempersoalkan pemilih yang memilih lebih dari satu kali, banyak daftar pemilih ganda data DPT, terdapat banyak pemilih yang tidak berhak tapi ikut mencoblos.
“Kami meminta agar hakim MK membatalkan hasil Gayo Lues dengan membatalkan pencalonan dan perolehan suara H. Muhammad Amru-Said Sani dan menetapkan klin kami sebagai pemenang dalam pilkada Gayo Lues,” jelas Imran. (rilis)