[Kasus Bakso Babi Takengon] HO Bunga Mawar Milik H. Sarkawi Mati 2 Tahun

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Surat Izin Gangguan yang dikenal dengan istilah HO usaha penggilingan daging bakso “Bunga Mawar” yang beralamat di lorong Asrama Merah kampung Belang Kolak II Takengon ternyata berstatus mati sejak 2 tahun lalu.

Hal ini diakui pemiliknya  H. Ahmad Sarkawi Aziz saat dikonfirmasi LintasGayo.co, Selasa 31 Januari 2017 disela-sela olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh tim gabungan atas laporan hasil uji laboratorium Balai Veteriner Medan yang menyebutkan daging bakso produk Bunga Mawar mengandung daging babi.

Zainol Purba dan Ketua KAMMI Aceh Tengah, Mukhlisin

(baca : Bakso Babi Ditemukan di Takengon)

“Iya, sudah 2 tahun HO usaha saya ini habis masa berlakunya, saya lupa memperpanjangnya,” ungkap pak Haji kelahiran Jawa Tengah, tahun 1968 ini menjawab pertanyaan LintasGayo.co.

Sementara Kadis Perdagangan Koperasi dan UKM, Munzir melalui Kabid Perdagangan Zainul Purba menyatakan pihaknya telah menerbitkan surat pemberhentian operasinal terhadap Bunga Mawar sampai adanya investigasi dan penelitian lebih lanjut dari Dinas terkait.

“Untuk menghindari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sementara waktu aktivitas usaha ini dihentikan menunggu proses tindak lanjut,” ungkap Zainol Purba didampingi Wakapolres Aceh Tengah Wakapolres Kompol Warosidi,SH. MH, Kadis Pertanian drh. Rahmandi, M.Si, Kabag Humas Setdakab Aceh Tengah, Mustafa Kamal, staf Dinas Pelayanan Perizinan Satu Pintu Aceh Tengah serta aktivis Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh Tengah. (Kh)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.