Redelong-LintasGayo.co : Terkait mutasi dan pengukuhan pejabat eselon II,III dan IV Bener Meriah ala Plt. Bupati Darjo menurut anggota DPRK dari laporan PNS daerah tersebut syarat masalah. DPRK Bener Meriah mendadak menggelar pansus yang di diketuai oleh Ketua Komisi D Usman Yakup melibatkan 2 larang wakil pimpinan Dewan Darwinsyah, SE dan Andi Sastra, M.AP.
Ketua Dewan Bener Meriah Guntarayadi ,saat dikonfirmasi media ini terkait pansus mutasi Selasa (24/1) mengatakan dirinya hingga saat ini belum menerima laporan dari tim pansus yang sudah turun kelapangan. “Hingga saat ini laporan tim pansus DPRK Bener Meriah terkait mutasi belum saya terima,” terang Guntarayadi, sembari menyebutkan bahwa ketua tim pansus mutasi itu Tgk .Usman Yakub dan beberapa anggotanya dari DPRK ini.
Sementara di tempat terpisah wakil pimpinan DPRK Darwinsyah, ketika dijumpai diruang kerjanya pada hari yang sama menyebutkan bahwa proses mutasi yang dilakukan pemkab. Bener Meriah secara aspek hukum tidak ada yang melanggar namun yang kita sesalkan tugas Plt. Bupati sesuai wewenangnya hanya untuk mengisi jabatan lowong dan serta menyesuaikan pejabat yng diangkat dengan perubahan SOTK, bukannya melakukan mutasi besar besaran hingga ke tingkat eselon IV dan di dalam mutasi itu juga terdapat beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah pindah tugas ke daerah lain masih diangkat atau tertera namanya dalam SK mutasi, ini seolah- olah tidak profesional atau jangan -jangan tidak melibatkan semoga anggota Baperzakat.
“Seyogyanya Plt.Bupati mempertimbangkan dampak mutasi secara besar-besaran tersebut, apalagi pejabat bupati hampir habis masanya di daerah dan digantikan lagi dengan bupati yang cuti karena mencalonkan diri, ditambah dengan ada masa bupati terpilih, jika baru satu tahun SKPK di jabat oleh seseorang Pejabat Eselon II minimal satu tahun selanjutnya Bupati terpilih juga akan merombak kabinetnya. Ini kan ribet dan sangat membingungkan,” terang Darwinsyah.
(Man)