Status FB tentang Pantai Jangka Bireuen Hoax, Pelakunya Minta Ma’af

oleh

Bireuen-LintasGayo.co : Akhirnya Sunardi bin Syarifuddin pemilik akun FacebookArdi Mochas, warga Desa Geudot Kecamatan Jangka Bireuen, Rabu (18/1/2017) meminta ma’af kepada masyarakat Jangka Mesjid, unsur Muspika Jangka dan Pemerintahan Kabupaten Bireuen.

Permintaan ma’af ini dimediasi oleh Kapolsek Jangka Eka Jumadi, di kantor Kapolsek setempat.

Kepada wartawan saat ditemui di Mapolsek Jangka, Sunardi mengaku khilaf. Diakuinya status tersebut ia sebarkan hanya iseng.

Dia mengakui kesalahan yang telah ia perbuat yaitu memfitnah melalui status facebook yang menyampaikan bahwa di pantai Jangka sering dijadikan sebagai tempat berbuat meusum (bebas maksiat) dan ia membuat gambar tidak senonoh dengan latar belakang pemandangan pantai Jangka.

“Semua itu adalah tidak benar adanya, sekali lagi saya minta ma’af atas perbuatan yang telah saya perbuat. Saya menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” demikian kata Sunardi.

Sementara itu, Kapolsek Jangka, Eka Jumadi kepada media ini mengatakan pihaknya sengaja mendamaikan ini berdasarkan mediasi antara pelaku dengan perangkat desa Jangka Mesjid.

Diakui Eka Jumadi, pelaku Sunardi pada saat dicari warga diamankan oleh pihaknya untuk menghidari hal-hal yang tak diinginkan, tetapi setelah kesempakatan bersama ini dijalankan Sunardi dimaafkan serta dibolehkan pulang ke rumahnya.

Sebelumnya di akun Facebook miliknya, Sunardi yang bernama Ardi Mochas menulis status berbau informasi berita hoax yang berisi fitnah terhadap pantai wisata laut Jangka.

Status tersebut dibagikan puluhan orang, sehingga menimbulkan keresahan bagi warga yang ingin berkunjung ke Pantai Jangka.

Senin (17/1/2017) selesai Maghrib masyarakat yang berjualan di Pantai Jangka didampingi perangkat desa tak menerima ulah Sunardi akhirnya masyarakat  mencari Sunardi ke rumahnya.

Melihat kerumunan warga jajaran Kepolisian Sektor Jangka terpaksa mengamankan Sunardi untuk terhindar dari amukan massa.

Selanjutnya penyebar berita hoax tersebut diamankan ke markas Polsek Jangka.

Selasa (18/1/2017) setelah di mediasi oleh Kapolsek dengan perangkat Desa Jangka Mesjid, Sunardi dima’afkan dengan persyaratan dirinya diwajibkan menyampaikan permohonan maaf di media. (Fajri Bugak | Kh)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.