Takengon-LintasGayo.co : Sebanyak 2 anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tengah Pengganti Antar Waktu (PAW) dikukuhkan dalam satu prosesi acara sederhana yang turut dihadiri Sekda Karimansyah mewakili Plt Bupati Aceh Tengah, Alhudri di Aula MPU setempat, Rabu (11/1/2017).
Kedua anggota MPU yang dikukuhkan itu adalah Tgk Abd Hamid A Marwan sebagai Wakil Ketua MPU Aceh Tengah periode 2015 – 2020 menggantikan Almarhum Tgk H Razali Irsyad BA dan Tgk Sahrul Irantoni sebagai Anggota MPU sesuai SK Bupati Aceh Tengah Nomor 800/561/SEK-MPU/2016 dan Nomor 800/562/SEK-MPU/2016 tanggal 27 Desember 2016.
Ketua MPU Aceh Tengah Tgk M Isa Umar menyebutkan, PAW yang dilaksanakan merupakan amanah Qanun Aceh Nomor 2 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama.
“Sesuai amanah tersebut, hari ini kita laksanakan sidang pleno untuk mengukuhkan PAW dua anggota MPU,” ujarnya.
Sementara Sekda Karimansyah menyebutkan, dikukuhkannya PAW kedua anggota MPU tersebut diharapkan dapat membawa pencerahan bagi organisasi dalam memberikan kontribusi penegakan syariat Islam dan pembangunan karakter umat di Kabupaten Aceh Tengah.
“Atas nama Pemerintah Daerah kami ucapkan selamat kepada Wakil Ketua dan anggota MPU yang baru dikukuhkan, semoga dapat memberikan semangat baru bagi organisasi dalam meningkatkan pelaksanaan syariat Islam,” katanya.
(Mika | DM)