Oleh Subayu Loren
BELAKANGAN, isu perdamaian kembali menghentak kita seiring dengan berkobarnya perang di Palestina. Negeri tempat Rasulullah menuju ke Sidratul Muntaha itu, untuk sekarang ini dapat dikatakan jauh tertinggal dari Aceh. Bila di Aceh orang dapat meraih tujuannya dengan damai, di Gaza kecamuk perang meremukkan puluhan resolusi yang telah ada. Keadilan! Lah jawabannya, sepanjang keadilan tidak tegak, perdamaian masih jauh untuk dapat diraih.
Di Aceh, konflik ratusan tahun, memang baru 3 tahun ini mereda. Namun, berbagai hasil perdamaian yang telah diraih, belumlah mencapai sasaran dimaksud. sehingga upaya penguatan perdamaian melalui berbagai level, terutama di level kebijakan dipandang masih perlu.
Salah satu penguatan perdamaian Aceh dapat dilihat dari dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2008 tentang Tata Cara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan Atas Rencana Persetujuan Internasional dan Rencana Pembentukan Undang-undang serta Kebijakan Administratif yang Berkaitan Langsung dengan Pemerintahan Aceh, sesuatu yang ditunggu sejak UUPA disahkan pada 2006 lalu.
Apa pentingnya Perpres ini? Dalam praktik ketatanegaraan, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Perpres adalah peraturan perundangan yang dibuat oleh Presiden yang berisi materi yang diperintahkan oleh UU atau materi untuk melaksanakan PP. Dalam hal ini sesuatu yang disepakati di Helsinki, yang kemudian diadopsi dalam UUPA, memerlukan Perpres agar dapat dilaksanakan. Karenanya, dapat dikatakan bahwa kebijakan ini menguatkan perdamaian Aceh.
Banyak orang membayangkan, dengan adanya kebijakan baru tersebut, Aceh makin bisa mewujudkan mimpinya menjadi daerah yang maju dalam banyak bidang. Konsultansi antara pemerintah pusat dan daerah salah satunya diharapkan akan melenyapkan berbagai kendala psikologis hubungan pusat dan daerah yang di ada sekarang ini.
Di lain pihak, keluarnya Perpres ini ditanggapi sebagian kalangan, tidak menutup jalan bagi berdirinya provinsi ALA. Dilihat dari kacamata Helsinki, terkait pasal mengenai batas-batas Aceh, dimana Aceh diyakini seperti adanya sekarang ini, sebetulnya bahasan mengenai ALA makin tidak relevan untuk dibahas, atau makin sulit diperjuangkan karena posisi pemerintah makin menguatkan Helsinki, artinya bandul pemerintah tidak bergerak untuk membelah Aceh. Meskipun soal ini masih bisa diperdebatan.
Kalau kebijakan pemerintah mau dikaitkan dengan kepentingan Gayo, sebetulnya, ini pendapat pribadi saya, masalah Gayo yang perlu mendapat pemecahan dalam segala bidang adalah masalah “capacity building”. Bagaimana meningkatkan kapasitas masyarakat Gayo yang relative rendah dibanding dengan masyarakat lain menjadi masyarakat yang maju dalam berbagai bidang dalam rangka menyongsong terciptanya masyarakat yang berkeadilan, menguasai ilmu pengetahuan, makmur sejahtera, dan beramal saleh.
Kenapa ide ini saya pandang lebih membumi, karena menggembar-gemborka n sesuatu yang hanya bisa diraih dalam waktu yang sangat panjang dan melelahkan, untuk mendirikan provinsi, terlalu banyak menghabiskan energi dengan sia-sia, lagipula pula perjuangan ini tidak ideologis. Karenanya pemecahan masalah-masalah di bidang ekonomi, sosial kemasyarakatan, politik dan soal lingkungan dan lain-lain yang dihadapi masyarakat Gayo tidak dapat dicapai dengan menghabiskan energi memperjuangkan ALA.
Capaian realistis yang perlu kita raih dalam beberapa tahun mendatang, taruhkan dalam 5 atau 10 tahun ke depan adalah bagaimana kita berperan (pemerintah dan masyarakat) mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi dengan membekali masyarakat, terutama generasi muda Gayo dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan, jangan lupa iman.
Kita perlu analis sosiologi, kita perlu analis lingkungan, kita butuh antropolog, kita masih kurang tenaga pendidik yang expert. Banyak sekali tenaga yang kita butuhkan agar kita keluar dari kebodohan dan keterkungkungan. Sekarang ini, di Gayo dan Aceh pada umumnya banjir kaum ORATORIS, bukan ANALIS. Wallahu alam. (sumber : kenigayo)
Subayu Loren, adalah nama lain dari Amdi Hamdani dan tulisan ini ditulis beberapa tahun lalu dan telah mendapat izin dari yang bersangkutan di posting kembali di media ini.