Takengon-LintasGayo.co : Badan Legislasi (Baleg) DPRK Aceh Tengah bersama Kemenkum HAM Provinsi Aceh melaksanakan harmonisasi terkait Rancangan Qanun (Raqan) tentang Mata Pelajaran Bahasa Gayo, Adat Istiadat dan Seni Budaya sebagai Muatan Lokal di Sekolah.
Kegiatan ini berlangsung di ruang sidang DPRK Aceh Tengah, Rabu 30 November 2016, dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Tengah, Taqwa dan anggota H. Hamdan dan Ansaruddin Syarifuddin Naldin.
Dalam penyampaiannya, dihadapan tim harmonisasi Raqan Muatan Lokal Gayo, Taqwa menyampaikan bahwa setelah ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Tengah nantinya, bahasa Gayo, adat istiadat dan seni budaya dapat dibentengi oleh sebuah legalitas hukum yang mengikat.
“Inilah yang melatar belakangi sehingga rancangan qanun ini dibuat,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya menggandeng Kemenkum HAM untuk menselaraskan baik dari segi bahasa hukum dan keperluan lainnya agar terjadi harmonisasi setelah Raqan ini ditetapkan menjadi Qanun.
“Kami hanya menyusun dasar-dasarnya, terimakasih sekali tim dari Kemenkum HAM sudah bersedia menselaraskannya,” kata Taqwa.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenkum HAM Aceh yang diwakili Kabid Hukum, Edison, SE, SH, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima puluhan draft Raqan dari 23 Kabupaten/Kota di Aceh.
“Sedangkan untuk Aceh Tengah ada 2 yang kita terima, pertama yang sudah dibahas beberapa waktu lalu tentang pemekaran kecamatan dan kedua masalah muatan lokal, semua draft sudah dipelajari oleh tim,” uajrnya.
Kemenkum HAM katanya lagi, selalu siap mengharmonisasi dan mengkoreksi draft Raqan yang kemudian ditetapkan menjadi Qanun.
“Terkadang perancangan yang diusulkan terbentur dengan naskah akademik, perlu diketahui ada ribuan Qanun di Aceh yang dibatalkan, untuk itu kami memohon menyertakan Kemenkum HAM untuk menselaraskannya, sehingga bentura itu bisa diminimalisir,” tegasnya.
Amatan LintasGayo.co, draft Raqan Mata Pelajaran Bahasa Gayo, Adat Istiadat dan Seni Budaya sebagai Muatan Lokal di Sekolah dipaparkan oleh tim yang dibentuk Kemenkum HAM Aceh.
Putra Gayo, Afriandi MS, S.HI biasa disapa Win Mesin, menjadi orang yang pertama memaparkan hasil koreksian yang dilakukan kepada Baleg DPRK Aceh Tengah.
Menurutnya, ada 18 pasal yang sudah disederhanakan dari draft yang diusulkan. “Tim sudah mempelajari draft nya dan kita telah menyerderhanakan menjadi 18 pasal agar nantinya mudah dan dimengerti oleh masyarakat sebagai sebuah produk hukum,” tandas Win Mesin Alfiandi.
(Wein Mutuah)